Selasa, 18 September 2012

MATERI 5 : HADIST HASAN DAN PEMBAHASANNYA


A.PENGERTIAN HADITS HASAN
Menurut bahasa adalah merupakan sifat musyabbah dari kata al-husn, yang berarti
al-jamal (bagus). Sementara menurut istilah, para ulama’ mendefinisikan hadits
hasan sebagai berikut,
a) Al-Khathabi, hadits hasan adalah hadits yang diketahui tempat keluarnya kuat,
para perawinya masyhur, menjadi tempat beredarnya hadits, diterima oleh
banyak ulama, dan digunakan oleh sebagian besar fuqaha.
b) At-Tirmidzi, hadits hasan adalah hadits yang diriwayatkan, yang di dalam
sanadnya tidak ada rawi yang berdusta, haditsnya tidak syadz, diriwayatkan pula
melalui jalan lain.
c) Menurut Ibnu Hajar, hadits hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi
yang adil, kedlobithannya lebih rendah dari hadits shahih, sanadnya
bersambung, haditsnya tidak ilal dan syadz.
Menurut Mahmud Tahhan, definisi yang lebih tepat adalah definisi yang
diungkapakan oleh Ibnu Hajar, yaitu yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan
oleh rawi yang adil, namun tingkat kedlobithannya kuarang dari hadits shahih, tidak
ada syudzudz dan illat.
B. SYARAT HADITS HASAN
Adapun syarat hadits hasan sama dengan syarat hadits shahih, yaitu ada lima namun
tingkat kedlobitanya (kekuatan hafalan) berbeda.
a) Sanadnya bersambung,
b) Perawinya adil, ,
c) Dlobith, lebih rendah dari hadits shahih
d) Tidak ada illat,
e) Tidak ada syadz,
Hadits hasan terbagi menjadi dua jenis: hasan lidzatihi (hasan dengan sendirinya)
dan hasan lighairihi (hasan dengan topangan hadits lain). Apabila hanya disebut
“Hadits Hasan”, yang dimaksudkan adalah hadits hasan lidzatihi, dengan batasan
seperti tersebut di atas. Dinamakan hasan lidzatihi, karena sifat kehasanannya
muncul di luarnya. Dengan demikian, hasan lidzatihi ini dengan sendirinya telah
mencapai tingkatan shahih dalam berbagai persyaratannya, meskipun nilanya sedikit
di bawah hadits shahih berdasarkan ingatan para perawinya. Hadits hasan lighairihi
adalah hadits dhoif yang memiliki sanad lebih dari satu. Sanad-sanad yang ada
menguatkan sanad yang dhoif tersebut.
C. HUKUM HADITS HASAN
Hadits Hasan bisa dijadikan sebagai hujjah (argument), sebagaimana hadits shahih,
meskipun dari segi kekuatannya berbeda. Seluruh fuqaha menjadikannya sebagai
hujjah dan mengamalkannya, begitu pula sebagian besar pakar hadits dan ulama’
ushul, kecuali mereka yang memiliki sifat keras. Sebagian ulama’ yang lebih longgar
mengelompokkannya dalam hadits shahih, meski mereka mengatakan tetap
berbeda dengan hadits shahih yang telah dijelaskan sebelumya.
D. CONTOH HADITS HASAN
Dikeluarkan oleh Tirmidzi, yang berkata: “Telah bercerita kepada kami Qutaibah,
telah bercerita kepada kami Ja’far bin Sulaiman ad-Dluba’i, dari Abi Imran al-Juauni,
dari Abu Bakar bin Abi Musa al-Asyari, yang berkata: Aku mendengar bapakku
berkata –di hadapan musuh–: Rasulullah SAW. bersabda:
“Sesungguhnya pintu-pintu surga itu berada di bawah kilatan pedang…”.
Hadits ini hasan karena empat orang perawi sanadnya tergolong tsiqoh, kecuali
Ja’far bin Sulaiman ad-Dhuba’I yang masuk dalam kategori hasanul hadits, maka
turunlah tingkatan dari shohih menjadi hadits hasan.
E. ISTILAH DALAM HADITS HASAN
Tingkatan dari Pernyataan: Hadits Shahih Isnad atau Hasan Isnad.
Pernyataan ahli hadits: ‘Hadits ini shahih isnad’ berbeda maknanya dengan
pernyataan ‘ini hadits shahih’. Begitu pula halnya dengan pernyataan mereka:
‘Hadits ini hasan isnad’ berbeda maknanya dengan pernyataan ‘ini hadits hasan’.
Pernyataan (hadits ini shahih isnad atau hadits ini hasan isnad) karena sanadnya
memang shahih atau hasan tanpa memperhatikan matan, syudzudz maupun adanya
illat. Apabila seorang ahli hadits mengatakan: ‘Hadits ini shahih’, itu berarti hadits
tersebut telah memenuhi syarat-syarat hadits shahih yang lima. Lain lagi jika ia
mengatakan: ‘Hadits ini shahih isnad’, itu berarti hadits tersebut memenuhi tiga
syarat keshahihan saja, yaitu sanadnya bersambung, rawinya adil dan dlobith.
Adapun tidak adanya syudzudz dan illat, berarti hadits tersebut tidak bisa
memenuhinya. Karena itu tidak bisa ditetapkan sebagai hadits shahih ataupun
hasan. Meski demikian, apabila seorang hafidh mu’tamad (dalam hadits) meringkas
penyataan dengan: ‘Hadits ini shahih isnad’, sementara ia tidak menyebutkan
adanya illat, maka berarti matannya juga shahih. Sebab, pada dasarnya hadits
tersebut tidak memiliki illat maupun syudzudz.
Arti Hadits Hasan Shahih
Kenyataan ungkapan seperti ini amat sangat sulit, sebab hadits hasan itu derajatnya
lebih rendah dari hadits shahih. Maka, bagaimana menggabungkan keduanya
sementara tingkatan keduanya berbeda?. Para ulama’ telah menjawab maksud dari
pernyataan Tirmidzi dengan jawaban yang bermacam-macam. Yang terbaik adalah
pernyataannya al-Hafidh Ibnu Hajar yang disetujui oleh as-Suyuthi, ringkasannya
sebagai berikut :
a) Jika haditsnya mempunyai dua buah sanad atau lebih, maka berarti hadits
tersebut adalah hasan menurut shahih satu sanad, dan shahih menurut sanad
lainnya.
b) Jika haditsnya mempunyai satu sanad, maka berarti hadits tersebut adalah
hasan menurut satu kelompok, dan shahih menurut kelompok lainnya.
Jadi, seakan-akan orang yang mengatakan hal itu menunjukkan adanya perbedaan
dikalangan ulama’ mengenai status (hukum) hadits tersebut, atau tidak memperkuat
status (hukum) hadits tersebut (apakah shahih ataukah hasan).
F. KITAB-KITAB YANG BANYAK DITEMUKAN HADITS HASAN
Para ulama belum ada yang mengarang kitab-kitab secara terpisah (tersendiri) yang
memuat hadits Hasan saja sebagaimana yang mereka lakukan terhadap hadits
Shahîh di dalam kitab-kitab terpisah (tersendiri), akan tetapi ada beberapa kitab
yang di dalamnya banyak ditemukan hadits Hasan. Di antaranya yang paling
masyhur adalah:
1) Kitab Jâmi at-Turmudzy atau yang lebih dikenal dengan Sunan at-Turmudzy.
Buku inilah yang merupakan induk di dalam mengenal hadits Hasan sebab at-
Turmudzy-lah orang pertama yang memasyhurkan istilah ini di dalam bukunya
dan orang yang paling banyak menyinggungnya. Namun yang perlu diberikan
catatan, bahwa terdapat banyak naskah untuk bukunya tersebut yang memuat
ungkapan beliau, Hasan Shohih, sehingga karenanya, seorang penuntut ilmu
harus memperhatikan hal ini dengan memilih naskah yang telah ditahqiq
(dianalisis) dan telah dikonfirmasikan dengan naskah-naskah asli (manuscript)
yang dapat dipercaya.
2) Kitab Sunan Abi Dâ`ûd. Pengarang buku ini, Abu Dâ`ûd menyebutkan hal ini di
dalam risalah (surat)-nya kepada penduduk Mekkah bahwa dirinya
menyinggung hadits Shahih dan yang sepertinya atau mirip dengannya di
dalamnya. Bila terdapat kelemahan yang amat sangat, beliau menjelaskannya
sedangkan yang tidak dikomentarinya, maka ia hadits yang layak. Maka
berdasarkan hal itu, bila kita mendapatkan satu hadits di dalamnya yang tidak
beliau jelaskan kelemahannya dan tidak ada seorang ulama terpecayapun yang
menilainya Shahih, maka ia Hasan menurut Abu Dâ`ûd.
3) Kitab Sunan ad-Dâruquthny. Beliau telah banyak sekali menyatakannya secara
tertulis di dalam kitabnya ini.
G. HASAN LIGHOIRIHI
Pengertian
Hadits Hasan lighoiri adalah hadist dhoif yang mempunyai banyak jalan periwayatan,
dan sebab kedhaifan hadits tersebut bukan karena kefasiqan perawinya atau
kedustaannya. Dengan demikian, dari pengertian di atas, kita bisa ambil kesimpulan
bahwa hadits dhoif bisa naik tingkatannya menjadi Hasan lighoirihi dengan dua
syarat :
1) Diriwayatakan dari satu atau lebih jalan periwayatan lain, yang minimal jalan
tersebut setara dengannya atau lebih kuat kualitasnya.
2) Sebab kedhaifan hadits tersebut adalah karena buruknya hafalan perawinya,
atau terputus sanadnya, atau adanya status jahalah (tidak terkenal )pada
perawinya. Sehingga bukan karena kefasiqan perawi atau dikenal karena
kedustaannya.
Tingkatan dan Hukum Hadits Hasan Lighoirihi
Tingkatan hadits ini adalah dibawah hasan li dzatihi, sehingga jika ada pertentangan
harus didahulukan hadits hasan. Hadits hasan lighoiri termasuk kategori hadits
maqbul yang layak untuk dijadikkan hujjah dalam beramal.
Contoh hadits hasan lighoirihi
Yaitu yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dihasankan oleh beliau, dari jalan Syu’bah
dari Ashim bin Ubaidillah, dari Abdullah bin Amir bin Robi’ dari ayahnya, bahwa ada
seorang perempuan dari bani Fazaroh yang menikah dengan mahar sepasang
sandal. Maka Rasulullah SAW pun bertanya kepadanya : “ Apakah engkau ridho
terhadap dirimu dan hartamu dengan sepasang sandal ini ? “ Perempuan tadi
menjawab : “ Ya “. Maka kemudian Rasulullah SAW membolehkannya.
Di dalam sanad di atas ada nama Ashim bin Ubaidillah yang dikenal sebagai perawi
dhaif karena hafalannya yang buruk, namun Tirmidzi menghasankan karena
periwayatannya yang tidak hanya pada satu jalan saja.
(Kitab Taysîr Musthalah al-Hadîts karya Dr. Mahmûd ath-Thahhân,)

MATERI 6 :
SEPUTAR HADIST DHOIF
Setelah kita mempelajari tentang pembagian berita/ khobar yang maqbul (diterima)
atau layak dijadikan hujjah dan dalil, maka pembahasan kali ini adalah mengenai
khobar mardud atau riwayat hadits yang tertolak atau tidak bisa diterima sebagai
hujjah. Para ulama membagi khobar mardud ini dengan pembagian yang begitu
banyak, bahkan hingga mencapai empat puluh macam, dimana setiap macamnya
diberikan istilah khusus yang membedakan dengan yang lainnya, namun ada juga
yang tidak diberikan istilah secara khusus, dan diberikan istilah umum yaitu ‘dhoif’
saja.
Sebuah hadits masuk dalam kategori tertolak disebabkan oleh banyak hal, namun
umumnya bisa dikategorikan dalam dua sebab utama, masing-masing :
1) Adanya permasalahan pada sanad ( riwayat ), ada yang terputus atau hilang dan
semacamnya
2) Adanya tuduhan pada perawinya, bisa karena sisi hafalannya ( ad-dhobt) atau
juga karena sisi kepribadian dan ketakwaan ( ‘adalah)
Setiap sebab diatas kemudian menurunkan ragam macam hadits dhoif yang akan
dibahas lebih khusus dalam kesempatan materi berikutnya. Untuk pembahasan
awal, kita akan mengkaji seputar hadits dhoif secara umum.
A. PENGERTIAN HADITS DHOIF
Secara bahasa dhoif adalah lemah atau lawan kata dari qowiiy (kuat). Lemah disini
adalah maknawi bukan lemah dalam arti fisik. Secara istilah, hadits dhoif adalah
yang tidak mampu mengumpulkan sifat-sifat atau memenuhi syarat-syarat hadits
hasan.
Kelemahan hadits dhoif pun bertingkat-tingkat bergantung pada kelemahan para
perawinya, atau keburukan hafalannya, sebagaimana pula hadits shohih yang juga
mempunyai tingkatan. Maka kemudian dikenal penamaan yang beragam untuk
hadits dhoif , seperti : dhoif jiddan, munkar, wahy, atau yang paling buruk jenisnya
adalah maudhu’.
B. TINGKATAN SANAD HADITS DHOIF
Sebagaimana hadits shohih yang mempunyai tingkat dan kekuatan sanad yang
berbeda, sehingga ada yang disebut dengan asohhul asanid (sanad yang terbaik),
maka para ulama pun menyebutkan dalam pembahasan hadits dhoif apa yang
disebut dengan sanad yang terlemah atau “auha al asanid”. Diantara contoh dari
sanad (jalur periwayatan) hadits dhoif antara lain :
a) Dari jalur Abu Bakar As-Shiddiq : “ Shidqoh bin Musa ad-daqiqiy dari Farqod As-
Subhy dari Murroh At-Thiib dari Abu Bakar “
b) Dari jalur Ulama Syam : Muhammad bin Qois dari Ubaidillah bin Zahr dari Ali bin
Yazid dari Qosim dari Abi Umamah “
c) Dari Jalur Ibnu Abbas : As-Suudy As-Shogir Muhammad bin Marwan dari al-
Kalby dari Abi Sholih dari Ibnu Abbas.
C. CONTOH HADITS DHOIF
Salah satu contoh hadits dhoif adalah riwayat yang berbunyi :
" Barang siapa sholat enam rekaat setelah maghrib, dan tidak berbicara buruk
diantara itu semua, maka seimbang dengan ibadah dua belas tahun " (HR Tirmidzi) .
Hadits diatas diriwayatkan oleh Umar bin Rosyid dari Yahya bin Abi Bakar dari Abu
Salamh dari Abu Huroiroh. Tentang nama perawi Umar bin Rosyid di atas, Imam
Ahmad, Ad-Daruqutni mengatakan : dia dhoif. Imam Ahmad menambahkan
tentangnya : hadistnya tidak bernilai sedikitpun. Tirmidzi mengomentari hadits
tersebut : Ini Hadits Gharib kami tidak mengetahuinya kecuali melalui jalan Umar,
sementara saya mendengar Bukhori mengatakan tentangnya bahwa Umar : dia
munkarul hadits.
D. HUKUM BERAMAL DENGAN HADITS DHOIF
Ulama-ulama hadits telah sepakat bahwa kita tidak boleh mengamalkan hadits dhaif
dalam bidang aqidah (keyakinan) dan hukum halal harom. Tetapi mereka berbeda
pendapat tentang mempergunakannya dalam bidang-bidang tertentu sebagaimana
berikut :
1) Fadha ‘ilul A’mal (Keutamaan-Keutamaan Amal) : Yaitu hadits-hadits yang
menerangkan tentang keutamaan-keutamaan amal yang sifatnya sunnah
ringan, yang sama sekali tidak terkait dengan masalah hukum yang qath’i,
juga tidak terkait dengan masalah aqidah dan juga tidak terkait dengan dosa
besar.
2) At-Targhiib (Memotivasi) : Yaitu hadits-hadits yang berisi pemberian
semangat untuk mengerjakan suatu amal dengan janji Pahala dan Surga.
3) At-Tarhiib (Menakut-nakuti) : Yaitu hadits-hadits yang berisi ancaman
Neraka dan hal-hal yang mengerikan bagi orang yang mengerjakan suatu
perbuatan.
4) Al-Qoshos : Kisah-kisah Tentang Para Nabi Dan Orang-Orang Sholeh
5) Do’a Dan Dzikir : Yaitu hadits-hadits yang berisi lafazh-lafazh do’a dan dzikir.
Dalam menyikapi permasalahan beramal dengan hadits dhoif , pendapat yang ada
terbagi menjadi tiga , masing-masing :
Pendapat Pertama : Menurut Al-Bukhari, Muslim, Abu Bakar Ibnul ‘Araby, Ibnu
Hazm dan segenap pengikut Dawud Adz-Dzahiry: kita tidak boleh mengamalkan
hadits dhaif dalam bidang apapun juga walaupun untuk menerangkan fadha ‘ilul
a’mal, supaya orang tidak mengatas namakan Nabi SAW, perkataan/perbuatan yang
tidak disabdakan/diperbuat oleh beliau. Sebagaimana peringatan dari beliau dalam
masalah ini : “Barangsiapa menceritakan sesuatu hal daripadaku, padahal ia tahu
bahwa hadits itu bukanlah dariku, maka orang itu termasuk golongan pendusta.”
(HR. Muslim) dan hadits lain : “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja,
maka hendaklah ia menyediakan tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Pendapat Kedua : Sedangkan menurut imam An-Nawawi dan sebagian ulama hadits
dan para fuqaha: kita boleh mempergunakan hadits yang dhaif untuk fadha ‘ilul
a’mal, baik untuk yang bersifat targhib maupun yang bersifat tarhib, yaitu sepanjang
hadits tersebut belum sampai ke derajat maudhu (palsu). Imam An-Nawawi
memperingatkan bahwa diperbolehkannya hal tersebut bukan untuk menetapkan
hukum, melainkan hanya untuk menerangkan keutamaan amal, yang hukumnya
telah ditetapkan oleh hadits shahih, setidak-tidaknya hadits hasan.
Menurut Imam Asy-Syarkhawi dalam kitab Al-Qaulul Badi’, bahwa Ibnu Hajar
memperbolehkan untuk mengamalkan hadits dhaif dalam bidang targhib dan tarhib
dengan tiga syarat berikut:
1. Kedhaifan hadits tersebut tidaklah seberapa, yaitu: hadits itu tidak
diriwayatkan oleh orang-orang yang dusta, atau yang tertuduh dusta atau
yang sering keliru dalam meriwayatkan hadits.
2. Keutamaan perbuatan yang terkandung dalam hadits dhaif tersebut sudah
termasuk dalam dalil yang lain (baik Al-Qur’an maupun hadits shahih) yang
bersifat umum, sehingga perbuatan itu tidak termasuk perbuatan yang sama
sekali tidak mempunyai asal/dasar.
3. Tatkala kita mengamalkan hadits dhaif tersebut, janganlah kita
mengi’tiqadkan bahwa perbuatan itu telah diperbuat oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam atau pernah disabdakan beliau, yaitu agar kita tidak
mengatas namakan sesuatu pekerjaan yang tidak diperbuat atau disabdakan
oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pendapat Ketiga : Diriwayatkan dari sebagian besar fuqoha’ yaitu kebolehan
beramal dengan hadits dhoif secara mutlak, jika tidak ditemukan hadits selainnya
dalam sebuah tema atau pembahasan. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah,
Syafi’I, Malik dan Ahmad. Meskipun khusus untuk imam Ahmad, pendapat seperti ini
bisa dipahami karena menurut beliau pembagian hadits adalah Shohih dan Dhoif
saja, sehingga sangat memungkinkan yang dimaksud imam Ahmad di sini adalah
hadits dhoif yang bernilai hasan.
E. KITAB YANG KEMUNGKINAN BANYAK TERDAPAT HADITS DHOIF
Berikut kitab-kitab yang di dalamnya diperkirakan berisi banyak hadits dhoif, antara
lain :
1) Tiga Mu’jam Thobroni baik yang al-kabiir, al-ausath, maupun yang as-shogiir
2) Kitab “ afrood “ yang disusun oleh imam Daruquthni
3) Kitab-kitab susunan Al-Khotib al-Baghdadiy

MATERI 7 :
RAGAM MACAM HADITS DHOIF
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa hadits dhoif adalah hadits yang tidak
memenuhi syarat shohih dan hasan. Secara umum Hadits dhoif dapat
diklasifikasikan menjadi dua bagian besar : yaitu dhoif karena suqut fi isnad ( ada
sanad yang gugur atau tidak bersambung), dan juga bagian yang disebabkan karena
at-tho’n fi rowy ( tuduhan pada perawinya). Berikut pembahasan singkat dan contoh
sederhana dari ragam hadits dhoif tersebut.
A. HADITS DHOIF YANG DISEBABKAN SANADNYA TERPUTUS
Hadits Dhaif yang masuk kategori jenis ini di bagi lagi menjadi : Hadits Muallaq,
Muaddhol, Mursal dan Munqoti’, dan Mudallas.
1) HADITS MUALLAQ
Pengertian :
Yaitu hadits yang pada permulaan sanadnya telah dibuang satu atau lebih rawi
secara berurutan. Yang dimaksud permulaan sanad ini adalah syaikh dari perawi
hadits yang menuliskan haditsnya tersebut. Termasuk dalam kategori ini yaitu yang
membuang semua sanad, lalu mengatakan langsung Rasulullah SAW bersabda : ….. .
Terkadang ada juga yang membuang sanad selain Sahabat.
Contoh hadits mualaq :
Yang dikeluarkan oleh Bukhori dalam muqoddimah sebuah bab, Imam Bukhori
menyebutkan : Berkata Abu Musa Al-Asyarie : “ adalah nabi SAW menutupi pahanya
ketika datang Utsman “.
Maka hadits di atas masuk kategori muallaq, karena Imam Bukhori membuang
semua sanadnya kecuali sahabat, yaitu Abu Musa Al-Asy’arie.
Hukum Hadits Muallaq
Hukum hadits muallaq secara umum termasuk tertolak (mardud) karena kehilangan
syarat ittisolu sanad (bersambungnya sanad), dengan membuang satu atau lebih
perawinya, tanpa kita mengetahui keadaan perawi yang dibuang. Namun para
ulama mempunyai pembahasan secara khusus, jika hadits muallaq tersebut ada
dalam kitab shohihain. Perlu diketahui bahwa jumlah hadits muallaq dalam shohih
Muslim sangat sedikit, ada yang menyebutkan cuma satu dalam bab Tayammum.
Namun hadits muallaq dalam shohih bukhori banyak, khususnya dalam pembukaan
sebuah bab tertentu. Maka kemudian ulama berpendapat tentang hukum hadits
muallaq dalam shohihain sebagai berikut :
1) Jika disebutkan dengan ungkapan yang kuat dan jelas , seperti : qoola ( ia
mengatakan), atau hakaa ( ia mengisahkan ), atau dzakaro ( ia menyebutkan) ,
maka dihukumi shohih.
2) Jika disebutkan dengan ungkapan yang mengambang, seperti : qiila (dikatakan..
) atau dzukira ( disebutkan .. ), atau hukiya ( dikisahkan … ) , maka perlu diteliti
lebih lanjut, karena bisa masuk shohih, hasan atau dhoif.
Namun meskipun demikian, Ibnu Hajar telah meneliti hadits-hadits muallaq dalam
shohih Bukhori melalui kitabnya “ taghliiqu ta’liq” yang menghasilkan temuan
bahwa sanad-sanad hadits muallaq imam Bukhori adalah bersambung.
2) HADITS MURSAL
Pengertian dan Contoh
Yaitu hadits yang disandarkan oleh Tabi’in langsung kepada Rasulullah SAW.
Misalnya seorang Tabi’in mengatakan : Rasulullah SAW bersabda ……, tanpa
menyebutkan perantara (wasithoh) antara dia dan Rasulullah SAW. Bisa jadi
perantara tersebut adalah seorang sahabat, atau seorang sahabat dan tabiin yang
lain misalnya.
Contoh hadits Mursal : Yang dikeluarkan imam Muslim dalam shohihnya kitab Jual
beli, ia menuliskan (setelah menyebutkan perawi setelahnya) dari Ibnu Syihab, dari
Saiid bin Musayyab, bahwasanya “
Rasulullah SAW melarang jual beli muzabanah (menukar buah kurma belum matang
yang masih di atas pohon dengan kurma yang ada di karung “. Said bin Musayyab
adalah pembesar tabi’in, ia tidak menyebutkan perantara antara dia dengan
Rasulullah SAW, maka tergolong hadits mursal.
Mursal Shohaby
Yaitu Hadist yang dikabarkan oleh sahabat tentang ucapan, perbuatan Rasulullah
SAW, sementara sahabat tersebut tidak mendengar atau melihat langsung, karena
masih kecil, atau belum masuk Islam, atau sedang bepergian. Contoh : ibnu Abbas,
ibnu Zubair dan yang lainnya.
Hukum Hadits Mursal :
a) Mursal sahabat disepakati penerimaannya oleh jumhur ulama.
b) Mursal Tabi’in diterima oleh Malikiyah, Hanafiyah dan Syafi’iyah khususnya
yang berasal dari Kibaru Tabiin seperti Sa’ad bin Musayyab, Hasan Al Bashry,
Ibrahim an-Nakh’iy,
c) Imam Ahmad menolak mursal tabi’in, begitu pula Ibnu Sholah dalam
muqoddimahnya yang kemudian menjadi standar dalam ulumul hadits
secara umum.
3) HADITS MUNQOTHI’
Hadits Munqothi menurut Ulama Muhadditsin adalah : Hadist yang sanadnya
terputus pada salah satu atau lebih dari perawinya, dibawah tingkatan sahabat dan
tidak secara berturut-turut. Sementara menurut Fuqoha , hadits munqothi’ adalah
semua yang tidak bersambung sanadnya.
Contoh hadits ini adalah : Apa yang diriwayatkan Abdurrozaq, dari Syauri, dari Abu
Ishaq, dari Zaid , dari Hudzaifah secara marfu’ : “ jika engkau mengangkat Abu Bakar,
maka dia kuat lagi terpercaya “.
Riwayat yang sebenarnya adalah Abd Rozak meriwayatkan hadits dari Nukman bin
Abi Saybah al-Jundi bukan dari Syauri. Sedangkan Syauri tidak meriwayatkan hadits
dari Abi Ishak, akan tetapi ia meriwayatkan hadits dari Syarik dari Abu Ishaw. Dari
riwayat yang sesungguhnya kita dapat mengetahui bahwa hadits di atas adalah
termasuk hadits yang munqoti’.
4) HADITS MU’DLOL
Yaitu hadits yang hilang dua rawinya atau lebih secara berurutan ditengah sanadnya.
Contoh : Yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanadnya : Malik Mengatakan :
Telah sampai kepadaku Abu Hurairah mengatakan: “ bagi budak (berhak)
mendapatkan makanan dan pakaian secara makruf ( baik sesuai kebiasaan)”. Hadits
ini tergolong hadits mu’dhlol karena antara Malik dan Abu Huroirah terdapat dua
tingkatan perawi, seharusnya adalah : dari Malik, dari Muhammad bin Ajlan, dari
ayahnya, dari Abu Hurairah.
5) HADITS MUDALLAS
Yaitu hadits yang diriwayatkan dengan menghilangkan rawi diatasnya untuk
menyembunyikan aib sanadnya. Tadlis sendiri dibagi menjadi beberapa macam,
gambaran umumnya sebagai berikut :
a) Tadlis Isnad : perawi meriwayatkan dari syeikh yang pernah ia temui atau
yang ia hidup sejaman dengannya, tetapi sebenarnya ia tidak pernah
mendengar hadits tersebut langsung darinya. Karenanya ia menggunakan
lafadz yang kabur, seperti : ‘an fulan (dari fulan) .. qoola fulan (berkata
fulan), yang tidak menunjukkan arti ia mendengar darinya. Jika perawi
tersebut menggunakan kata yang jelas seperti : aku mendengar dari fulan ,
maka ia adalah pendusta bukan seorang mudallis.
b) Tadlis Taswiyah : Seorang perawi meriwayatkan dari syeikhnya, kemudian
menggugurkan salah satu sanad diatasnya yang dhoif yang terdapat diantara
dua tsiqoh yang masih mempunyai kemungkinan bertemu, dengan
menggunakan kata-kata yang mengambang. Ini dilakukan untuk menjaga
hadits dari aib, sehingga hasilnya sanadnya tsiqoh semua.
c) Tadlis Suyukh : menyamarkan nama syeikhnya yang mungkin masuk kategori
dho’if dengan menyebutkan sifatnya, julukannya, atau nasabnya sehingga
menjadi tidak dikenal. Misalnya : Abu Bakar Bin Mujahid mengatakan : telah
menceritakan kepadaku Abdullah bin Abi Abdallah, padahal yang ia maksud
adalah Abu Bakar bin Abi Daud
B. HADITS DHOIF KARENA PERMASALAHAN PADA PERAWI
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyusun urutan tingkatan kelemahan sebuah hadits dari sisi
ini menjadi tujuh : Maudhu’, Matruk, Munkar, Muallal, Mudroj , Maqlub dan
Mudthorib
1) HADITS MAUDHU’
Pengertian & Hukumnya
Hadits yang disebabkan karena perawinya berdusta atas nama Rasulullah SAW maka
disebut dengan hadits maudhu’. Secara istilah, hadits maudhu’ adalah khabar palsu
dan dusta yang dinisbatkan kepada Nabi SAW. Secara tingkatan hadits dhoif, hadits
maudhu’ masuk dalam tingkatan yang paling buruk dari yang lainnya, sehingga
sebagian ulama lain memasukkan dalam kategori yang tersendiri, tidak termasuk
dalam golongan hadits dhoif. Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh
meriwayatkan hadits maudhu’ -dengan sepengetahuannya- tanpa menjelaskan
tentang status kepalsuannya tersebut.
Bagaimana Mengenali Hadits Maudhu’ ?
Hadits maudhu’ bisa dikenali melalui beberapa hal sebagai berikut :
a) Pengakuan dari pemalsu hadits tersebut, sebagaimana pengakuan Abi Ismah
Nuh bin Abi Maryam, yang mengaku bahwa ia telah membuat hadits tentang
fadhilah setiap surat dari Al-Quran dengan mengatasnamakan dari Ibnu Abbas.
b) Semacam pengakuan secara tidak langsung. Misalnya seorang meriwayatkan
hadits dari syeikhnya, kemudian ditanya tentang tanggal wafatnya syeikh
tersebut, ternyata wafatnya sebelum ia lahir, sementara hadits itu tidak dikenal
kecuali dari jalurnya sendiri.
c) Bukti pembanding (qorinah) yang ada pada diri perawi, seperti bahwa perawi
masuk dalam golongan rofidhoh sementara haditsnya berkaitan tentang
keutamaan ahlul bait, misalnya.
d) Keterangan dalam matan atau konteks hadits, yang biasanya berlebihan,
menyalahi logika atau penjelasan Al-Quran.
Motivasi membuat Hadits Maudhu’
1) Penodaan dan Pelecehan Agama : Yaitu membuat hadits palsu untuk membuat
keraguan dalam ajaran Islam atau hal-hal baru yang menyesatkan. Misalnya
Muhammad bin Said as-Syaami yang meriwayatkan dari Humaid dari anas
secara marfu’ : “ aku penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku kecuali Allah
berkehendak lain “.
2) Menuruti Hawa Nafsu untuk Memenangkan Golongannya : sebagaimana yang
dibuat oleh pengikut rafidhoh yang melebih-lebihkan Ali bin Abi tholib untuk
menguatkan dan memenangkan madzhabnya.
3) Upaya mendekati Penguasa : sebagian yang lemah iman berupaya
memunculkan hadits palsu untuk mendapatkan simpati dan kedekatan dengan
para penguasa, baik gubernur maupun khalifah pada waktu tersebut.
4) Mengejar Popularitas dan Ketertarikan Manusia : dengan hadits yang palsu
tersebut ia membuat banyak orang terperangah dengan kisah-kisah hebatnya
yang belum pernah mereka dengar sebelumnya. Contoh dalam hal ini adalah
Abu Said al Madainy yang menjadikan kisah-kisah tersebut diperdengarkan ke
pada orang-orang agar mereka memberikan uang sebagai penghargaannya.
5) Motivasi Beramal Sholih : ini bentuk maudhu’ yang tersembunyi karena
seringkali manusia tertipu, mengingat isi hadits ini berisi kebaikan, berupa
fadhilah dan keutamaan sebuah amal yang sangat memotivasi bagi yang
mendengarnya untuk dikerjakan. Contohnya : “barang siapa yang sholat dhuha
maka mendapat pahala 70 nabi. “
2) HADITS MATRUK
Adalah hadits yang didalam sanadnya ada perawi yang disangka suka berdusta.
Sebab tuduhan dan sangkaan ini bisa jadi karena salah satu dari hal berikut.
Pertama, bahwa memang tidak ada riwayat lain dari hadits tersebut kecuali dari
jalannya. Kedua, perawi dikenal dengan pendusta dalam ucapan-ucapannya
terdahulu, meskipun belum muncul atau terbukti dalam hadits nabawi.
Contoh hadits matruk : Hadits seorang penganut syiah Amru bin Syamir al-Kuufi :
dari Jabir dari Abi Thufail dari Ali dan ‘Ammar keduanya mengatakan : adalah Nabi
SAW melakukan qunut pada sholat fajr, dan memulai bertakbir pada hari arafat
pada sholat shubuh, dan menghentikannya pada sholat ashar hari tasyriq yang
terakhir”. Imam An-Nasa’iy dan Daruquthni dan yang lainnya mengatakan tentang
Amru bin Syamir : matrukul hadits .
3) HADITS MUNKAR
Hadits munkar mempunyai setidaknya dua pengertian dengan penekanan yang
berbeda :
1) Hadits yang di dalam sanadnya ada satu perawi yang dikenal buruk
hafalannya, atau sering teledor (lalai) atau terlihat kefasikannya.
2) Menurut Ibnu Hajar : Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi dhoif yang
bertentangan dengan riwayat perawi lain yang tsiqoh.
Tingkatan hadits ini termasuk kategori dhoif jiddan (lemah sekali) dan mengikuti
tingkatan hadits setelah matruk. Contoh hadits ini ( pengertian pertama ) : Yang
diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Majah dari riwayat Abu Zukair Yahya bin
Muhammad bin Qois dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah ra secara
marfu’ : “ makanlah balah (jenis kurma kering) dan kurma, sesungguhnya setiap ibnu
adam memakannya, setan menjadi marah. “. Imam An-Nasaiy mengatakan : ini
hadits munkar, diriwayatkan secara sendirian oleh Abu Zukair, dia adalah seorang
syaikh sholeh, tetapi diragukan hafalannya khususnya jika meriwayakan sendirian.
4) HADITS MUA’LLAL
Yaitu hadits yang setelah dilihat dengan lebih teliti terdapat ‘cacat’ atau aib yang
menggugurkan kesahihannya, meskipun secara dhohir terlihat selamat dari cacat
tersebut. Aib atau cacat tersebut bisa jadi ada pada sanad ataupun matannya, atau
bahkan keduanya.
Contoh illat yang ada pada sanad : Hadits yang diriwayatkan oleh Ya’la bin Ubaid dari
Sufyan At-Tsauri, dari Amru bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, ia bersabda : “
kedua penjual dalam masa tenggang pemilihan …… “. Permasalahan sanad di atas
adalah, kesalahan Ya’la bin Ubaid yang menyebutkan perawi sebelum Sufyan at-
Tsauri sebagai Amru bin Dinar, padahal para ulama hadits lain menyebutkan bahwa
yang benar adalah : “Abdullah bin Dinar” bukan “Amru bin Dinar”.
5) HADITS MUDROJ
Yaitu hadits yang diubah susunan sanadnya atau disisipkan dalam lafadz matannya
apa-apa yang bukan bagian dari hadits tersebut, tanpa batasan pemisah. Misal
hadits mudroj: seorang syaikh sedang menyampaikan hadits pada murid-muridnya,
lalu ada sebuah kondisi atau kejadian yang membuatnya berhenti dan mengatakan
sebuah perkataan lain bukan dari hadits, namun disangka oleh murid-muridnya itu
adalah bagian dari hadits yang akan disampaikan. Kondisi ini bisa terjadi pada
sanadnya atau juga matan hadits, dimana ada perkataan lain yang ikut dimasukkan
dalam lafadz hadits tanpa garis pemisah yang jelas dengan hadits aslinya.
Contoh hadits Aisyah seputar permulaan wahyu : “ dahulu Nabi SAW betahannuts
(menyendiri) di gua hiro – yaitu beribadah – beberapa malam tertentu “. Ungkapan
“ yaitu beribadah” adalah perkataan Zuhri bukan Aisyah ra.
6) HADITS MAQLUB
Yaitu hadits yang didalamnya ada penggantian atau pembalikan lafadz hadits baik
dalam sanad maupun matannya, penggantian tersebut bisa dengan mengganti yang
awal jadi akhir, atau akhir jadi awal dan semacamnya. Contoh hadits maqlub : yang
diriwayatkan oleh Hamad bin Amru –al kadzzab- dari al-A’masy dari Abi Sholih, dari
Abu Hurairoh secara marfu’ : “ jika engkau bertemu dengan orang musyrikin di jalan
maka jangan mulai memberi salam “. Hadits ini maqlub, sanadnya diganti dari
a’masy, padahal sudah dikenal yang benar adalah dari Suhail bin Sholih dari ayahnya
dari Abu Huroiroh.
7) HADITS MUDHTORIB
Yaitu hadist yang diriwayatkan dengan berbagai riwayat versi beragam yang
mempunyai kekuatan yang sama atau berimbang, yang tidak memungkinkan untuk
digabungkan ( al-jam’) antara keduanya, dan tidak memungkinkan pula ditarjih
(dipilih) salah satu dari keduanya.
Bentuk idhtirob dalam hadits ini bisa jadi dalam sanad atau bisa jadi dalam
matannya. Seperti, hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Fatimah binti
Qois, ia berkata : Rasulullah ditanya tentang zakat, lalu beliau menjawab : “
sesungguhnya dalam harta kita, ada kewajiban selain zakat”. Sementara Ibnu Majah
dengan riwayat : “ sesungguhnya tidak kewajiban dalam harta selain zakat”.
Selain pembagian dan istilah hadits di atas, terdapat juga hadits dhoif jenis kategori
lain dengan sebab yang beragam pula, kami sebutkan secara sederhana sebagai
berikut :
• Hadits Majhul : hadits yang dalam sanadny ada perwai yang tidak diketahui jarh
dan ta’dilnya.
• Hadits Mubham : Yaitu hadits yang tidak menyebutkan nama dalam rangkaian
sanadnya. Contohnya adalah hadits Hujaj ibn Furadhah dari seseorang (rajul),
dari Abi Salamah dari Abi Hurairah.
• Hadits Syadz : Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqoh namun
bertentangan dengan hadits lain yang riwayatnya lebih kuat dan perawinya
lebih tsiqoh
• Hadits Mushohhaf : Yaitu hadits yang terdapat perubahan dari sisi penulisannya,
baik dalam sanad dan matan. Misal dalam matan : ‘ihtajaro ..’ menjadi “
ihtajama ..”, atau misal dalam sanad : nama perawi jamroh mestinya hamzah.

MATERI 8 :
ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL
A. PENGERTIAN AL-JARH WA AT-TA’DIIL
Pengertian Aj-Jarh :
1) Secara bahasa lafadz al-Jarh adalah masdar dari kata kerja jaroha yajrohujarhan
, yang berarti melukai sebagian badan yang memungkinkan darah dapat
mengalir. Disamping itu juga mempunyai arti menolak seperti dalam kalimat “
jaroha al-hakim asy-syaahid“ yang berarti “hakim itu menolak saksi”.
2) Adapun Menurut Istilah, al-Jarh ialah: “Menampakan suatu sifat rawi yang
dapat merusak sifat ‘adalahnya atau merusak kekuatan hafalan dan
ketelitiannya serta apa-apa yang dapat menggugurkan riwayatnya atau
menyebabkan riwayatnya tertolak”.
Pengertian at-Ta’diil
1) ‘Adl secara bahasa berarti : apa yang tegak dalam hati yang menunjukkan lurus
dan keistiqomahan. Seorang yang disebut ‘adl artinya bisa diterima
kesaksiannya.
2) Adapun pengertian ‘adl secara istilah adalah : yang tidak nampak sifat-sifat
merusak agama dan kewibawaannya, karenanya diterima kesaksian dan
pengabaran darinya.
3) Sementara Ta’diil adalah : mensifati perawi dengan sifat-baik baik (tazkiyah)
sehingga nampak ‘adalahnya (keadilan) dan diterima riwayat darinya.
Dengan demikian, ilmu jarh wa ta’diil adalah : ilmu yang membahas di dalamnya
seputar Jarh (rekomendasi) dan Ta’dil para perawi dengan menggunakan lafadz dan
istilah tertentu, untuk menilai diterima atau ditolak riwayat dari mereka.
B. DASAR KEBOLEHAN MELAKUKAN JARH DAN TA’DIL
Para Ulama menyatakan legalitas dan kebolehan Jarh wa Ta’dil, serta tidak
memandangnya sebagai ghibah yang diharamkan, berdasarkan beberapa dalil
diantaranya :
Pertama : Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6: Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah
dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu
itu.(QS. Al-Hujurat: 6).
Kedua : Rasulullah SAW bersabda tentang Muawiyah dan Abi Jahm ketika Fatimah
binti Qais bertanya kepada beliau perihal keduanya yang sama-sama meminangnya.
Rasulullah SAW bersabda :” Adapun Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkatnya dari
pundaknya (kiasan untuk menunjukkan sifat suka memukul), sedangkan Muawiyah
sangat faqir, tidak punya harta. Nikahlah dengan Usamah bin Zaid (HR Muslim)
Ketiga : Banyak hadits lain yang menyebutkan Rasulullah SAW memuji dan
merekomendasikan beberapa sahabatnya yang mulia, bahkan ada yang disebutkan
sebagai seorang yang mempunyai nilai kesaksian setara dua kesaksian sahabat, yaitu
Abu Khuzaimah al Anshori.
Selain itu semua, sesungguhnya al-Jarh dan ta’dil ini telah diperaktekan pada masa
sahabat, tabi’in, dan generasi selanajutnya. Karena itulah, para ulama
membolehkannya dalam rangka menjaga kepentingan syari’at Islamiyah, bukan
mencela dan membuka aib orang lain. Semua dalam rangka memelihara sumber
syari’ah yang didasari kejujuran dan niat yang ikhlas.
C. KETENTUAN JARH WA TA’DIIL
Berikut beberapa ketentuan dalam jarh dan ta’diil, antara lain :
1) Bersikap jujur dan proporsional, yaitu mengemukakan keadaan perawi secara
apa adanya. Muhammad Sirin seperti dikutip Ajaz al-Khatib mengatakan: “ Anda
mencelakai saudaramu apabila kamu menyebutkan kejelekannya tanpa
menyebut-nyebutnkebaikannya”
2) Cermat dalam melakukan penelitian. Ulama misalnya secara cermat dapat
membedakan antara dha'ifnya suatu hadits karena lemahnya agama perawi dan
dha’ifnya suatu hadits karena perawinya tidak kuat hafalannya.
3) Tetap menjaga batas-batas kesopanan dalam melakukan Jarh dan Ta’dil. Ulama
senantiasa dalam etika ilmiah dan santun yang tinggi dalam mengungkapkan
hasil Jarh dan ta’dilnya. Bahkan untuk mengungkapkan kelemahan para perawi
seorang ulama cukup mengatakan: “ la yakun tastaqiimu lisan” artinya“ kurang
istiqomah dalam berbicara” .
4) Bersifat global dalam menta’dil dan terperinci dalam mentajrih. Lazimnya para
ulama tidak menyebutkan sebab-sebab dalam menta’dil, misalnya tidak pernah
disebutkan bahwa si fulan tsiqah atau ‘adil karena shalat, puasa, dan tidak
menyakiti orang. Cukup mereka mengatakan “ si fulan tsiqah atau ‘adil”.
Alasannya tidak disebutkan karena terlalu banyak. Lain halnya dengan al-Jarh,
umumnya sebab-sebab al-Jarhnya disebutkan misalnya si “ fulan itu tidak bisa
diterima haditsnya karena dia sering teledor, ceroboh, lebih banyak ragu, atau
tidak dhabit atau pendusta atau fasik dan lain sebagainya.
Cara Mengetahui Sifat ‘Adalah seorang Perawi
Untuk mengetahui ‘adalahnya seorang perawi menurut Ujaj al-Khatib ada dua jalan:
Pertama : Melalui popularitas keadilan perawi dikalangan para ulama. Jadi bila
seorang perawi sudah dikenal sebagai orang yang ‘adil seperti Malik bin Annas,
Sufyan Tsauri, maka tidak perlu lagi diadakan penelitian lebih jauh lagi.
Kedua : Melalui tazkiyah, yaitu adanya seorang yang adil menyatakan keadilan
seorang perawi yang semula belum dikenal keadilannya.
Adapun untuk mengetahui kecacatan juga dapat ditempuh seperti pada cara
mengetahui keadilan seorang perawi yang disebutkan di atas.
D. TINGKATAN DAN LAFADZ-LAFAZD JARH DAN TA’DIL
Para perawi yang disebutkan mempunyai sifat ‘adalah sekalipun, tidak berarti
mereka pada tingkatan yang sama. Karena itulah terdapat istilah dan lafadz khusus
dikalangan ulama hadits untuk membedakan tingkatan-tingkatan perawi, baik dari
sisi ‘adl maupun jarah
Marothibu At-Ta’diil ( Tingkatan Ta’diil)
Tingkatan-tingkatan lafadz al-ta’diil:
1) Tingkatan Pertama : Menunjukkan rekomendasi secara mubalaghoh
(berlebihan), dan menggunakan isim tafdhiil untuk menunjukkan paling utama.
Lafadz yang digunakan misalnya : atsbatun naas (orang yang paling kuat
haditsnya), autsaqo naas ( paling terpercaya), adhbatu naas ( paling kuat
hafalannya)
2) Tingkatan Kedua : Menggunakan lafadz yang menunjukkan penguatan sifatsifat
adalah dan tautsiiq. Lafadz yang digunakan misalnya: tsiqoh tsiqoh ( benarbenar
tsiqoh ), tsiqoh ma’muun (terpercaya dan terjamin).
3) Tingkatan Ketiga : Menggunakan lafadz yang menunjukan sifat tsiqoh tapi
tanpa penguatan. Lafadz yang digunakan : tsiqoh , mutqin, hujjah .
4) Tingkatan Keempat : Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa perawi
memang adil dan tsiqoh tapi tanpa penekanan secara khusus.. Lafadz yang
digunakan misalnya: la ba’sa biih (tidak ada masalah dengannya), atau shoduq,
ma’muun.
5) Tingkatan Kelima : Menggunakan lafadz yang samar atau tidak menunjukan
bahwa perawi cukup adil dan tsiqoh. Lafadz yang digunakan misalnya: fulaan
syaikh (dia seorang syeikh), ruwiya anhu naas ( orang meriwayatkan darinya)
6) Tingkatan Keenam : Menggunakan lafadz yang mengarah atau mendekati pada
tajriih. misalnya dengan kata-kata: sholih hadits , yuktabu haditsuhu ( tercatat
haditsnya)
Hukum Tingkatan Ta’diil :
- Untuk tingkatan pertama hingga ketiga, maka haditsnya layak dijadikan hujjah
meskipun dengan kekuatan yang berbeda-beda.
- Untuk tingkatan keempat dan kelima, haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah, tapi
haditsnya bisa dituliskan, dan diuji kembali tingkat ketelitian mereka dengan
membandingkan pada riwayat lain yang tsiqoh.
- Untuk tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah, dan haditsnya bisa
dituliskan untuk i’tibaar semata.
Marothibu Al-Jarh ( Tingkatan Jarh)
Tingkatan-tingkatan lafadz al-Jarh:
1) Tingkatan Pertama : Mengemukakan sifat perawi untuk menunjukkan
kelemahan, namun dengan lafadz yang paling ringan. Lafadz yang digunakan
misalnya : fiihi dhoiif (dia ada lemahnya), fiihi maqool ( dia banyak
dibincangkan), layyinul hadits ( lemah haditsnya)
2) Tingkatan Kedua : Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa perawi itu
lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. Lafadz yang digunakan misalnya: dhoiif (
dia lemah ), lahu manakiir (banyak yang mengingkarinya), majhuul ( dia tidak
dikenal).
3) Tingkatan Ketiga : Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa hadits yang
diriwayatkannya sangat lemah dan haditsnya tidak dituliskan. Lafadz yang
digunakan : la yuktab haditsuhu (tidak dicatat hadits darinya), la tahillu riwayah
( tidak boleh meriwayatkan) ,
4) Tingkatan Keempat : Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa bahwa
perawi dituduh berdusta. Lafadz yang digunakan misalnya: huwa muttaham bil
kadzib, (dia tertuduh sbg pendusta)atau muttaham bil wad’iy ( dia dianggap
pemalsu hadits), atau matruk (dia ditinggalkan), atau laisa bitsiqoh (tidak
terpercaya)
5) Tingkatan Kelima : Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa perawi
memang pendusta dan pemalsu.. Lafadz yang digunakan misalnya: huwa
kadzzab (dia pendusta), atau huwa waddhoo’ (dia pemalsu hadits), atau juga
dajjal (dia seperti dajjal /pendusta)
6) Tingkatan Keenam : Menggunakan lafadz yang menunjukan kecacatan perawi
yang sangat parah dan mubalaghoh (berlebihan). misalnya dengan kata-kata:
akdzabu nnas ( paling pendusta) , ruknul kadzib (pilarnya pendusta), atau ilahi
muntahal kadzib (dia puncaknya kedustaan).
Hukum Tingkatan Jarh :
- untuk hadits pada tingkatan jarh yang pertama dan kedua, tidak bisa dijadikan
hujjah namun boleh dituliskan hadistnya, untuk pelengkap dan i’tibaar saja.
- Namun untuk hadits pada tingkatan jarh yang keempat sampai keenam, maka
haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah, tidak perlu ditulis, dan tidak perlu
dianggap ada.
E. PERTENTANGAN JARH DAN TA’DIL
Diantara para ulama terkadang terjadi pertentangan pendapat terhadap seorag
perawi,. Ulama yang satu menta’dilkannya sedangkan yang lainnya mentajrihnya.
Pada suatu kondisi hal tersebut tidak bisa dikompromikan, maka pendapat yang ada
sebagai berikut :
a) Jarh di dahulukan dari ta’dil meskipun ulama yang menta’dilnya lebih banyak
dari ulama yang mentajrih. Menurut al-Syaukani pendapat ini adalah pendapat
jumhur, alasanya orang yang mentajrih mempunyai kelebihan mengetahui
(cermat) melihat kekurangan perawi yang hal ini umumnya tidak dilihat secara
jeli oleh orang yang menta’dil.
b) Ta’dil didahulukan dari jarh apabila orang yang menta’dil lebih banyak dari
ulama yang mentajrih, karena banyaknya yang menta’dil memperkuat keadaan
mereka. Pendapat ini kemudian ditolak dengan alasan bahwa meskipun ulama
yang menta’dil itu banyak, namun mereka tidak mungkin akan mau menta’dil
sesuatu yang telah ditajrih oleh ulama lain.
c) Apabila jarh dan ta’dil saling bertentangan maka tidak dapat ditajrihkan salah
satunya, kecuali ada salah satu yang menguatkannya, dengan demikian terpaksa
kita tawaquf dari mengamalkan salah satunya sampai diketemukan hal yang
menguatkan salah satunya.
d) Ta’dil harus di dahulukan dari jarh, karena pentarjih dalam mentajrih perawi
menggunakan ukuran yang bukan substansi jarh, sedangkan menta’dil, kecuali
setelah meneliti secara cermat persyaratan diterimanya ke’adalahannya
seorang perawi.
Menurut Ujaj al-Khatib pendapat pertamalah yang dipegangi oleh ulama hadits, baik
mutaqaddimin maupun mutaakhirin. Demikianlah sekilas pembahasan tentang jarh
dan ta’dil yang merupakan ilmu tentang hal ikhwal para perawi dari segi diterima
atau ditolaknya periwayatan mereka. ( disarikan dan digubah dari artikel Endad
Musaddad).

MATERI 9 :
RAMBU-RAMBU MEMAHAMI SUNNAH
A. ETIKA SALAFUS SHALIH DALAM MENGKRITIK HADITS
Kisah Umar ra dan Abu Musa Al-Asyari
Dalam riwayat Muslim dari Abu Said Al-Khudri ra, ia berkata: Aku sedang dudukduduk
dalam majlis orang-orang Ansar di Madinah lalu tiba-tiba Abu Musa ra.
datang dengan ketakutan. Kami bertanya: Kenapa engkau? Ia menjawab
(menceritakan kejadian yang membuatnya takut) : Umar menyuruhku untuk datang
kepadanya. Aku pun datang. Di depan pintunya, aku mengucap salam tiga kali tetapi
tidak ada jawaban, maka aku kembali. Tetapi, ketika bertemu lagi, ia bertanya: Apa
yang menghalangimu datang kepadaku? Aku menjawab: Aku telah datang
kepadamu. Aku mengucap salam tiga kali di depan pintumu. Setelah tidak ada
jawaban, aku kembali. Sebab, Rasulullah saw. telah bersabda: Apabila salah seorang
di antara kalian minta izin tiga kali dan tidak mendapatkan jawaban, maka
hendaklah ia kembali. Mendengar hal tersebut Umar bin Khottob mengatakan
dengan tegas : “ Demi Allah, engkau harus mempunyai bukti bahwa ada saksi lain
yang mendengar dari Rasulullah SAW “.
Ubay bin Ka’b yang memahami ketakutan Abu Musa Al-Asy’ari mengatakan : “Demi
Allah, sungguh tidak perlu bersaksi untukmu dalam masalah ini, kecuali yang paling
kecil di antara kami”. Karena pada waktu itu Abu Said Al Khudry adalah yang terkecil,
maka ia pun memberikan kesaksian kepada Umar.
Dalam Muqaddimmah Ibnu Shalah disebutkan sikap sangat berhati-hatinya Umar
bin Khottob ra. dalam menerima hadits, tapi ia tdk meragukan sahabat yg
merawikannya melainkan berhati-hati terhadap hukum yang disampaikan oleh Nabi
SAW. Sebagai contoh ia mengatakan hal tersebut kepada sahabat Abu Musa Al
Asy’ari ra :
“ Saya tidak menuduh dan meragukanmu, tetapi aku khawatir orang-orang akan
mengada-adakan perkataan atas nama rasulullah SAW”.
Abu Musa dan Aisyah ra.
Contoh yang lain, Abu Hurairah ra pernah menyatakan sebuah hadits : “
Sesungguhnya mayyit itu diazab karena tangisan keluarganya atasnya”. maka
Ummul Mu'minin Aisyah ra mengkritik hadits tersebut tidak pada sanadnya,
melainkan pada redaksinya. Dimulai dengan mendoakan abu Hurairah ra, ia berkata
: Semoga Allah SWT merahmati abu Hurairah, aku tidak pernah mendengarnya dari
Nabi SAW, tetapi aku mendengar Nabi SAW bersabda : “ Sesungguhnya Allah SWT
akan menambah azab bagi orang-orang kafir”. Lalu Aisyah ra berdalih bahwa hadits
abu Hurairah tersebut bertentangan dg ayat al-Qur'an :” Dan sesungguhnya
seseorang itu tidak akan memikul dosa orang lain” (QS Al-An’am 164)
Ternyata hadits abu Hurairah tersebut diperkuat oleh riwayat yang lain dari Umar ra,
Ibnu Abbas ra dan Ibnu Umar ra. Maka para muhaddits menyimpulkan bahwa dari
segi sanad kedua hadits tersebut (hadits Aisyah maupun Abu Hurairah) shahih, maka
ditafsirkan makna sebenarnya dari layu'adzdzabu artinya yata'allama (merasa
sedih), artinya mayyit tersebut merasa sedih mengapa keluarganya tdk memahami
hakikat kehidupan, sehingga mereka menangisinya.
B. KERANGKA DALAM MEMAHAMI HADITS
Pertama : Memahami as-Sunnah disesuaikan dengan al-Qur'an (Fahmu sunnah fi
Dhau'il Qur'an )
Artinya memahami fungsi as-Sunnah yang merupakan penjelas (bayanu taudhih,
tafsir) dan juga menambah apa yang tidak ada dalam al-Qur'an (bayanu tsabit),
seperti al-Qur'an mengharamkan bangkai, tetapi hukum tersebut dihapuskan oleh
as-Sunnah untuk bangkai ikan dalam hadits yang berbunyi : “ Laut itu suci airnya dan
halal bangkainya/ikan”. (HR Daruqutni)
Kedua : Menggabungkan hadits-hadits dalam satu pengertian (Jam'ul ahadits fi
maudhu'in wahid)
Jika melihat hadits bertentangan maka digabungkan sehingga didapat satu
pengertian yg benar. Seperti hadits isbalul izar (Kain yg melewati kedua mata kaki di
neraka) yang bertentangan dengan hadits Abubakar ra yang menyebutkan bahwa
Rasulullah SAW membolehkan kain Abubakar melewati mata kakinya, karena ia
tidak termasuk mereka yang sombong. Sehingga bisa didapatkan pengertian bahwa
ternyata yang diancam masuk neraka dengan isbalnya adalah jika dilakukan karena
kesombongan, setelah digabung dg hadits khuyala' (orang2 yg masuk neraka karena
melabuhkan kain karena sombong).
Atau hadits lain yang menyatakan batalnya orang puasa yang berbekam, sementara
hadits lainnya menyatakan tidak batal. Ternyata setelah digabungkan ditemukan
bahwa dalam hadits pertama orang tersebut berbekam sambil mengghibbah dan
berdusta sehingga batalnya karena hal tersebut dan bukan karena berbekamnya.
Ketiga : Melihat hadits berdasarkan sebabnya (Fahmul hadits fi dhau'i asbab wal
mulabisat)
Seperti hadits Rasulullah SAW : “ kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia
kalian “ (HR Muslim). Hadits tersebut harus ditafsirkan berdasarkan sebabnya, yaitu
Nabi SAW melewati sekelompok kaum di Madinah yang sedang mengawinkan pucuk
kurma lalu Nabi SAW mengucapkan kata-kata yang ditafsirkan salah oleh orangorang
tersebut sehingga tahun berikutnya mereka tidak lagi mengawinkan pucuk
kurma tersebut yang berakibat gagal panen. Sehingga keluarlah sabda Nabi SAW :
Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian. Artinya dalam masalah sarana dan
teknologi teknis bukan masalah-masalah atau dasar-dasar yang telah ada hukumnya
dalam syariat Islam, seperti politik, ekonomi, dsb.
Keempat : Menghukumi hadits-hadits yang bertentangan (Fahmu at-Ta'arudh fil
ahadits)
Jika terdapat dua hadits yang seolah bertentangan secara makna, maka hendaknya
dilakukan tiga upaya berikut :
1) Digabungkan (thariqatul jam'i) : Seperti dlm suatu hadits disebutkan Nabi SAW
meminta dijadikan orang miskin, sementara banyak hadits-hadits lain Nabi SAW
meminta kekayaan. Maka digabungkan bahwa yang dimaksud miskin dalam
hadits pertama adalah sikap orang miskin yang tawadhu' (rendah hati dan tidak
sombong).
2) Dilihat sejarahnya (ta'arikh), jika tidak bisa digabungkan pengertiannya (tetap
bertentangan), maka dilihat mana yang lebih dulu dan mana yang belakangan,
sehingga yang belakangan adalah menghapus hukum yang sebelumnya. Seperti
hadits nikah Mut'ah (semacam kawin kontrak) yang banyak dipakai kaum Syi'ah,
memang benar Nabi SAW pernah membolehkannya dalam sebuah peperangan
tapi kemudian dihapus selama-lamanya oleh Nabi SAW setelah nampak bahaya
dan dampaknya. Atau hadits yg melarang ziarah kubur, yang kemudian dihapus
sendiri oleh Nabi SAW.
3) Dipilih mana yg lbh kuat (tarjih), jika kedua hal di atas tidak bisa juga, maka
barulah dicari mana yang lebih shahih dan dibuang yang kurang shahih (artinya
bisa juga keduanya shahih tapi yg satu lebih shahih dari yg lain, maka yg dipakai
yg lebih shahih tersebut).
Kelima : Melihat pada isi hadits tersebut dan bukan pada sarananya (an Nazhru ilal
ushul la lil wasa'il)
Contohnya adalah sebagai berikut :
1) Hadits bahwa Nabi SAW memakai gamis, ternyata banyak hadits yang
menyebutkan bahwa Nabi SAW juga memakai kain Yamani, baju Kisrawaniyyah,
dll. Ternyata ushul (konten asli) dari hadits tentang pakaian tersebut adalah
menutup auratnya dan bukan pada jenis pakaiannya.
2) Hadits bahwa Nabi SAW memerintahkan belajar memanah, yang secara makna
pokoknya adalah berlatih menggunakan senjata dan bukan pada panahnya.
Demikian pula berkuda, yang pokok mengendarai kendaraannya dan bukan
kudanya.
3) Hadits bahwa pengobatan terbaik adalah menggunakan kai (besi dipanaskan),
ternyata yang pokok adalah metode shock terapy nya seperti dg akupunktur,
refleksi, dsb.
Kelima : Menegaskan apa yg ditunjukkan oleh lafazh hadits (Ta'akkud dilalatu
alfazh al hadits).
Seperti hadits : La'anallahal mushawwirin (Allah melaknat para pelukis), yang
dilalahnya atau makna yang ditunjukkan adalah jika untuk diagungkan, dipuja, atau
berupa benar-benar lukisan tiga dimensi (patung), karena ternyata gambar yg telah
dipotong dan dijadikan bantal oleh Aisyah ra tidak dilarang oleh Nabi SAW. (Dr.Daud
Rasyid – Materi Madah 1427 dengan beberapa perubahan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar