Selasa, 18 September 2012

MATERI 3 : PENGANTAR ILMU MUSTHOLAHUL HADITS


A. PENGERTIAN AL-HADITS
Menurut bahasa kata hadits memiliki arti;
1) al jadid minal asyya’ (sesuatu yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup
sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.
2) Qorib (yang dekat)
3) Khabar (warta), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari
seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya. Dari
makna inilah diambil perkataan hadits Rasulullah saw.
Adapun hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah,
yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik
setelah diangkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi kalau kita memandang lafadz
hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad
saw. setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir
beliau. Oleh sebab itu, sunah lebih umum daripada hadits.
Menurut ahli ushul hadits adalah segala pekataan Rosul, perbuatan dan taqrir
beliau, yang bisa bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i. Oleh karena itu, menurut ahli
ushul sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tidak tergolong hadits,
seperti urusan pakaian.
Contoh Jenis dan ragam Hadits :
1. Hadits yang berupa perkataan ( qaul ), Contoh : Rasulullah SAW bersabda : “
sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niatnya” (HR Bukhori Muslim)
2. Hadits yang berupa perbuatan ( fi’il) : biasanya berupa penggambaran
sahabat tentang perbuatan Rasulullah, seperti : wudhu Rasulullah, shalat
beliau, cara haji, dll.
3. Ketetapan ( taqrir ), yaitu diam atau persetujuan Rasulullah SAW saat melihat
atau mendengar sesuatu dikerjakan oleh para sahabat. diantaranya hadits
yang diriwayatkan dari Abu Said AlKhudry, ia berkata : Dua orang keluar
bepergian, kemudian datang waktu sholat dan tidak ada air pada mereka,
maka kemudian mereka bertayammum dengan tanah dan sholat. Kemudian
(setelah berjalan lagi) mereka menemukan air dan masih dalam waktu
sholat. Maka seorang dari mereka mengulang wudhu dan sholatnya,
sementara yang lainnya tidak. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah SAW
dan menyebutkan hal tersebut, maka Rasulullah mengatakan pada yang
tidak mengulangi sholat dan wudhu : “ engkau mendapatkan sunnah, dan
sholatmu sah “, dan mengatakan pada yang mengulangi sholat dan wudhu : “
bagimu pahala dua kali “. ( HR Abu Daud & an-Nasa’i)
4. Sifat atau Siroh, berupa penggambaran sifat-sifat Rasulullah SAW, baik secara
fisik maupun akhlak. diantaranya hadits : dari Jabir bin Abdullah ia berkata :
Rasulullah SAW tidak pernah melihatku sejak aku masuk islam kecuali ia
senantiasa tersenyum padaku . ( HR Tirmidzi )
B. PERBEDAAN HADITS DENGAN AL-KHOBAR, AL-ATSAR
Pertama : Al-Khobar
Al-Khobar secara bahasa berarti : an-naba’ atau berita. Secara istilah terdapat tiga
pendapat, masing-masing ; ada yang menyatakan khobar sama persis dengan hadits
; ada yang membedakan dengan menyebutkan bahwa hadits khusus berasal dari
Rasulullah SAW, sedangkan khobar yang berasal dari shahabat dan tabi’in ; ada pula
yang menyatakan bahwa khobar lebih umum dari hadits, yaitu bisa berasal dari
Rasulullah dan selain Rasulullah SAW.
Kedua : Al-Atsar
Al-Atsar secara bahasa berarti : baqiyyatu asy-syai’ atau sisa/bekas dari sesuatu.
Sedangkan secara istilah ada dua pendapat, masing-masing ; ada yang menyatakan
artinya sama persis dengan hadits ; ada pula yang menyatakan bahwa atsar adalah
apa yang disandarkan dari sahabat dan tabi’in baik berupa ucapan maupun
perbuatan.
C. HADITS QUDSY DAN PERBEDAANNYA DENGAN AL-QURAN & HADITS NABI
Pengertian & Bentuk Hadits Qudsy :
Makna Qudsy secara bahasa adalah bersandar pada Al-Quds atau At-Tuhr ( suci ),
sandaran ini menunjukkan pada ta’dzhim atau pengagungan, atau bersandar pada
Dzat Allah SWT al-Muqoddasah ( yang suci ) . Hadits Qudsy secara istilah : Apa-apa
yang disandarkan Nabi SAW pada Allah SWT
Format periwayatan Hadits Qudsy terbagi dalam dua bentuk :
Pertama : Rasulullah SAW bersabda , dari apa yang diriwayatkan dari Rabb-nya Azza
wa jalla . Contoh :
Dari Abu Dzar ra, dari Nabi SAW yang diriwayatkan dari Allah tabaaroka wa ta’ala,
Dia berkata : “ Sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku
menjadikannya haram diantara kamu, maka janganlah saling menzhalimi … “ ( HR
Muslim )
Kedua : Rasulullah SAW berkata : Allah SWT mengatakan : Contoh :
Dari Abu Hurairoh ra, bahwa Rasulullah SAW berkata : Allah SWT mengatakan : “
Aku berada dalam dugaan (dzhan) hamba-Ku pada-Ku, dan Aku bersamanya jika ia
menyebut-Ku, jika ia menyebut-Ku dalam dirinya, maka Aku akan Menyebutnya
dalam diri-Ku, dan jika ia menyebut-Ku dalam kumpulan (berjamaah), maka Aku
akan Menyebutnya dengan kumpulan yang lebih baik dari itu “ ( HR Bukhori )
Perbedaan antara Al-Qur’an dengan Hadits Qudsy :
a) Al-Quran lafadz dan maknanya dari Allah SWT, sedangkan hadits qudsy
maknanya dari Allah SWT, sedangkan lafadnya dari Nabi SAW
b) Al-Quran, tilawah atau membacanya adalah bentuk ibadah akan tetapi Hadits
Qudsy tidak.
c) Al-Quran disyaratkan dalam periwayatannya harus tawatur, sedangkan hadits
qudsy tidak disyaratkan.
d) Al-Quran bersifat mukjizat, sedangkan hadits Qusdy sebagaimana hadits yang
lainnya
Perbedaan antara Hadits Qudsy dengan Hadits Nabawy :
Jelas bahwa hadits nabawi disandarkan pada Nabi SAW dan dikisahkan dari beliau,
sedangkan hadits Qudsy nisbahnya kepada Allah SWT, dan Rasulullah SAW yang
mengkisahkan dan meriwayatkan dari-Nya. Jumlah hadits Qudsy sedikit .
D. PENGERTIAN DAN ISTILAH DASAR MUSTHOLAHUL HADITS
Pengertian, Objek dan Fungsi
• Yang dimaksud dengan Ilmu Mustholahul Hadits adalah : Ilmu tentang pokokpokok
dan kaidah-kaidah yang dengannya diketahui keadaan sanad dan matan
sebuah hadits dari sisi diterima atau tidaknya.
• Objek pembahasannya adalah : Sanad (jalan hadits) dan matan (lafadz hadits)
dari sisi diterima atau tertolaknya.
• Fungsi dari ilmu ini adalah : membedakan hadits yang shohih dengan yang cacat
dari hadits-hadits yang ada.
Beberapa Istilah Dasar Mustholahul Hadits
1) Sanad , secara bahasa : bersandar, menyandarkan . Secara istilah : jalan yang
menyampaikan matan, silsilah orang-orang yang menyampaikan matan. Isnad :
mengangkat hadits pada orang yg menyampaikan atau sama juga dengan sanad
2) Al-Musnad : secara etimologis adalah : Siapa yang disandarkan sesuatu
padanya. Secara istilah bisa berarti beberapa makna, antara lain :
o Setiap kitab yang berisi kumpulan riwayat dari setiap sahabat, mis : Musnad
Abu Bakar, Ustman dst.
o Hadits Marfu' yang bersambung sanadnya.
o Terkadang juga berarti "sanad" itu sendiri.
3) Al-Matan : Secara bahasa : bagian bumi yang kokoh dan tinggi, adapun secara
istilah : adalah apa-apa yang ada di akhir sanad (jalan hadits) berupa
ucapan/perkataan
Tingkatan Ahli Hadits
1) Al-Muhaddits : adalah orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits baik
secara diroyah maupun riwayah, dan juga mengetahui banyak riwayat dan
keadaan perawinya.
2) Al-Hafidz : ada yang menyamakan dengan muhaddits, ada juga yang
menganggap derajatnya lebih tinggi dari muhaddits, karena apa yang ia ketahui
dalam setiap thobaqoh (tingkatan perawi hadits) lebih banyak daripada yang ia
tidak tahu.
3) Al-Hakim : Bagi sebagian ulama, ia adalah yang menguasai ilmu tentang semua
hadits, sehingga dikatakan tidak terlewat darinya kecuali sejumlah kecil hadits.
E. PEMBAGIAN HADITS MENURUT JUMLAH PERAWINYA
Hadits menurut proses periwayatan dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu
mutawattir dan ahad. Keduanya mempunyai pembahasan tersendiri sebagaimana
berikut :
PERTAMA : HADITS MUTAWATIR
Pengertian Hadits Mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabbi’ yang berarti beriring-iringan atau
berturut-turut antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut istilah ialah:
"Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang
menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang
dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada
setiap tingkatan."
Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1) Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan
tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan
itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari
peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak
merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri
oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi
yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
2) Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil
mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang
batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
• Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut
diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
• Ashabus Syafi'i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan
dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
• Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut
berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang
mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah
200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
• Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang.
Hal tersebut diqiyaskan dengan firman Allah: "Wahai nabi cukuplah Allah dan
orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu)." (QS. Al-Anfal: 64).
Tarjih dari Mahmud Muhammad Thohan ( Taysir Mustholah hadits) adalah
jumlah sepuluh perawi.
3) Jumlah tawattur ada baik dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama
maupun thabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syaratsyarat
seperti ini tidak banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi
menyatakan bahwa hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena
persyaratan yang demikian ketatnya. Sedangkan Ibnu Salah berpendapat
bahwa mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit. Ibnu
Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa pendapat tersebut di atas tidak benar.
Ibnu Hajar mengemukakan bahwa mereka kurang menelaah jalan-jalan
hadits.
Hukum Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri dan yakin, yakni keharusan untuk
menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan mutawatir karena ia
membawa keyakinan yang qath'i (pasti) tanpa perlu diragukan, bahkan tanpa perlu
melihat kembali pada kondisi perawinya yang demikian banyak.
Pembagian Hadits Mutawatir
Mutawattir terbagi menjadi dua: Muttawattir lafadz dan maknanya dan muttawattir
maknanya saja.
1) Muttawattir lafadzy : adalah hadits yang disepakati oleh para rowi lafadz.
Misalnya sabda Rasulullah SAW :

“Barangsiapa yang berdusta atasku maka bersiap-siaplah bertempat dineraka.”
Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh 40 orang
sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam kita Minhaju al-Muhadditsin
menyatakan bahwa hadits itu diterima 200 sahabat.

2) Muttawattir makna :adalah hadits yang disepakati maknanya walaupun
lafadznya beda-beda. Semuanya bermuara pada satu poin yang sama. Misalnya
hadits tentang syafaat dan hadits tentang mengusap kedua khuf, hadits tentang
membasuh atas khuf, mengangkat kedua tangan dalam doa, tentang al-Quran
diturunkan dalam tujuh huruf, dst.
KEDUA : HADITS AHAD
Kata Aahad secara bahasa adalah bentuk jamak dari ‘ahad’ yang bermakna ‘satu’.
Maka khobar wahid adalah yang diriwayatkan oleh satu orang saja. Adapun
pengertian Khobarul Ahad secara istilah adalah : hadits yang tidak terkumpul
padanya syarat mutawattir. Hadits Ahad terbagi menjadi tiga bagian, yaitu :Hadits
Masyhur, Aziz dan Gharib.
Hadits Masyhur :
• Secara istilah, hadits masyhur adalah : hadits yang diriwayatkan minimal tiga
perawi dalam setiap tingkatannya selama belum mencapai jumlah tawattur.
Contoh hadits Masyhur adalah, diriwayatkan dari Amr Ibn Ash, Rasulullah SAW
bersabda :" Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari
hambanya, akan tetapi dengan mengangkat para ulama (meninggal), hingga
ketika tidak tersisa seorang alim, orang-orang menjadikan pemimpin mereka
orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya maka mereka berfatwa tanpa
menggunakan ilmu, maka mereka itu sesat dan menyesatkan" (HR Bukhori dan
Muslim)
• Selain definisi di atas, ada juga pengertian hadits masyhur yang tanpa terikat
dengan jumlah perawinya. Yaitu hadits yang 'masyhur' atau benar-benar dikenal
secara umum, baik pakar hadits, fiqh maupun orang awam.
Contoh : " Hal yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq
(perceraian) " (HR Al-Hakim)
• Hadits Masyhur tidak bisa langsung dihukumi sebagai hadits shohih atau tidak,
karena di dalamnya ada yang termasuk kategori shohih, hasan, dhoif atau
bahkan maudhu’.
Hadits 'Aziz :

yaitu hadits yang diriwayatkan minimal dua perawi dalam semua tingkatannya .
Contoh hadits aziz, Rasulullah SAW bersabda dari Anas bin Malik:
" Tidak (sempurna) keimanan seorang dari kalian, hingga aku lebih ia cintai dari
orangtuanya, anaknya, dan orang lain semuanya " ( HR Bukhori dan Muslim)
Hadits Ghorib :
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi saja, baik di asli sanadnya (
shohabat) yang disebut dengan Gharib Mutlaq, ataupun di tengah dan akhir
tingkatan sanadnya yang disebut Ghorib Nisby.
• Contoh Gharib Mutlaq adalah hadits tentang Niat : Innamal a'maalu
binniyat..dst, yang diriwayatkan sendirian oleh Umar bin Khatab ra pada asli
sanadnya.
• Contoh Gharib nisby adalah hadits Malik dari Zuhri dari Anas ra : bahwa
Rasulullah SAW memasuki Mekkah dan di atas kepalanya ada mighfar
(semacam topi besi) (HR Bukhori Muslim). Dalam hadits ini Malik sendirian
menerima dari Az-Zuhri.

MATERI 4 :
HADIST SHOHIH DAN PEMBAHASANNYA
Berita (khabar) yang dapat diterima bila ditinjau dari sisi perbedaan tingkatannya
terbagi kepada dua klasifikasi pokok, yaitu Shahîh dan Hasan. Masing-masing dari
keduanya terbagi kepada dua klasifikasi lagi, yaitu Li Dzâtihi dan Li Ghairihi. Dengan
demikian, klasifikasi berita yang diterima ini menjadi 4 bagian, yaitu:
1) Shahîh Li Dzâtihi (Shahih secara independen)
2) Hasan Li Dzâtihi (Hasan secara independen)
3) Shahîh Li Ghairihi (Shahih karena yang lainnya/riwayat pendukung)
4) Hasan Li Ghairihi (Hasan karena yang lainnya/riwayat pendukung)
A. PENGERTIAN SHOHIH
Secara bahasa (etimologi), kata shohih (sehat) adalah antonim dari kata saqiim
(sakit). Bila diungkapkan terhadap badan, maka memiliki makna yang sebenarnya
(haqiqi) tetapi bila diungkapkan di dalam hadits dan pengertian-pengertian lainnya,
maka maknanya hanya bersifat kiasan (majaz).
Secara istilah (terminologi), maknanya adalah: Hadits yang bersambung sanadnya
melalui periwayatan seorang periwayat yang ‘adil, Dlâbith, dari periwayat
semisalnya hingga ke akhirnya (akhir jalur sanad), dengan tanpa adanya syudzûdz
(kejanggalan) dan juga tanpa ‘illat (penyakit)
Penjelasan Definisi & Syarat Hadits Shohih
1) Ittisolu sanad : Sanad bersambung : Bahwa setiap rangkaian dari para
periwayatnya telah mengambil periwayatan itu secara langsung dari periwayat
di atasnya (sebelumnya) dari permulaan sanad hingga akhirnya.
2) Adalatu rowy :Periwayat Yang ‘Adil : Bahwa setiap rangkaian dari para
periwayatnya memiliki kriteria seorang Muslim, baligh, berakal, tidak fasiq dan
juga tidak cacat maruah (harga diri)nya.
3) Ad-Dlobit : Periwayat Yang Dlâbith : Bahwa setiap rangkaian dari para
periwayatnya adalah orang-orang yang hafalannya mantap/kuat (bukan
pelupa), baik mantap hafalan di kepala ataupun mantap di dalam tulisan (kitab)
4) Tanpa Syudzûdz : Bahwa hadits yang diriwayatkan itu bukan hadits kategori
Syâdz (hadits yang diriwayatkan seorang Tsiqah bertentangan dengan riwayat
orang yang lebih Tsiqah darinya)
5) Tanpa ‘illat : Bahwa hadits yang diriwayatkan itu bukan hadits kategori Ma’lûl
(yang ada ‘illatnya). Makna ‘Illat adalah suatu sebab yang tidak jelas/samar,
tersembunyi yang mencoreng keshahihan suatu hadits sekalipun secara lahirnya
kelihatan terhindar darinya.
B. CONTOH HADIST SHOHIH
Untuk lebih mendekatkan kepada pemahaman definisi hadits Shahîh, ada baiknya
kami berikan sebuah contoh untuk itu.
Yaitu, hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitabnya Shahîh al-
Bukhâriy, dia berkata:
‘Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, dia berkata, Malik memberitakan
kepada kami, dari Ibn Syihab, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dari
ayahnya, dia berkata, aku telah mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam
telah membaca surat ath-Thûr pada shalat Maghrib
Hadits ini dinilai Shahîh karena:
a) Sanadnya bersambung, sebab masing-masing dari rangkaian para periwayatnya
mendengar dari syaikhnya. Sedangkan penggunaan lafazh ‘an (dari) oleh Malik,
Ibn Syihab dan Ibn Jubair termasuk mengindikasikan ketersambungannya
karena mereka itu bukan periwayat-periwayat yang digolongkan sebagai
Mudallis (periwayat yang suka mengaburkan riwayat).
b) Para periwayatnya dikenal sebagai orang-orang yang ‘Adil dan Dlâbith. Berikut
data-data tentang sifat mereka itu sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama al-
Jarh wa at-Ta’dîl : ‘Abdullah bin Yusuf : Tsiqah Mutqin. Malik bin Anas : Imâm
Hâfizh. Ibn Syihab : Faqîh, Hâfizh disepakati keagungan dan ketekunan mereka
berdua. Muhammad bin Jubair : Tsiqah. Jubair bin Muth’im : Seorang shahabat
c) Tidak terdapatnya kejanggalan (Syudzûdz) sebab tidak ada riwayat yang lebih
kuat darinya.
d) Tidak terdapatnya ‘Illat apapun.
C. HUKUM HADITS SHOHIH
Wajib mengamalkan hadits shohih menurut kesepakatan (ijma’) ulama Hadits dan
para ulama Ushul Fiqih serta Fuqaha yang memiliki kapabilitas untuk itu. Dengan
demikian, ia dapat dijadikan hujjah syari’at yang tidak boleh diberikan kesempatan
bagi seorang Muslim untuk tidak mengamalkannya.
D. KITAB YANG MENULISKAN HADITS SHOHIH
Kitab pertama yang hanya memuat hadits shahih saja adalah kitab Shahîh al-
Bukhâriy, kemudian Shahîh Muslim. Keduanya adalah kitab yang paling shahih
setelah al-Qur’an. Umat Islam telah bersepakat (ijma’) untuk menerima keduanya.
Antara Shohih Bukhori dan Muslim
Yang paling shahih diantara keduanya adalah Shahîh al-Bukhâriy, disamping ia paling
banyak faidahnya. Hal ini dikarenakan hadits-hadist yang diriwayatkan al-Bukhariy
paling tersambung sanadnya dan paling Tsiqah para periwayatnya. Juga, karena di
dalamnya terdapat intisari-intisari fiqih dan untaian-utaian bijak yang tidak terdapat
pada kitab Shahîh Muslim. Tinjauan ini bersifat kolektif, sebab terkadang di dalam
sebagian hadits-hadits yang diriwayatkan Imam Muslim lebih kuat daripada sebagian
hadits-hadits al-Bukhariy. Sekalipun demikian, ada juga para ulama yang
menyatakan bahwa Shahîh Muslim lebih shahih, namun pendapat yang benar
adalah pendapat pertama, yaitu Shahîh al-Bukhâriy lebih shahih.
Imam al-Bukhariy dan Imam Muslim tidak mencantumkan semua hadits ke dalam
kitab Shahîh mereka ataupun berkomitmen untuk itu. Hal ini tampak dari pengakuan
mereka sendiri, seperti apa yang dikatakan Imam Muslim, “Tidak semua yang
menurut saya shahih saya muat di sini, yang saya muat hanyalah yang disepakati
atasnya.”
Ada ulama yang mengatakan bahwa hanya sedikit saja yang tidak dimuat mereka
dari hadits-hadits shahih lainnya. Namun pendapat yang benar adalah bahwa
banyak hadits-hadits shahih lainnya yang terlewati oleh mereka berdua. Imam al-
Bukhariy sendiri mengakui hal itu ketika berkata, “Hadits-hadits shahih lainnya yang
aku tinggalkan lebih banyak.” Dia juga mengatakan, “Aku hafal sebanyak seratus
ribu hadits shahih dan dua ratus ribu hadits yang tidak shahih.”
Jumlah Hadits dalam Shohih Bukhori Muslim
• Di dalam Shahîh al-Bukhariy terdapat 7275 hadits termasuk yang diulang,
sedangkan jumlahnya tanpa diulang sebanyak 4000 hadits.
• Di dalam Shahîh Muslim terdapat 12.000 hadits termasuk yang diulang,
sedangkan jumlahnya tanpa diulang sebanyak lebih kurang 4000 hadits juga.
E. KITAB SHOHIH YANG LAINNYA
Kita bisa mendapatkannya di dalam kitab-kitab terpercaya yang masyhur seperti
Shahîh Ibn Khuzaimah, Shahîh Ibn Hibbân, Mustadrak al-Hâkim, Empat Kitab Sunan,
Sunan ad-Dâruquthniy, Sunan al-Baihaqiy, dan lain-lain. Hanya dengan keberadaan
hadits pada kitab-kitab tersebut tidak cukup, tetapi harus ada pernyataan atas
keshahihannya kecuali kitab-kitab yang memang mensyaratkan hanya mengeluarkan
hadits yang shahih, seperti Shahîh Ibn Khuzaimah.
al-Mustadrak karya al-Hâkim
Sebuah kitab hadits yang tebal memuat hadits-hadits yang shahih berdasarkan
persyaratan yang ditentukan oleh asy-Syaikhân (al-Bukhari dan Muslim) atau
persyaratan salah satu dari mereka berdua sementara keduanya belum
mengeluarkan hadits-hadits tersebut.
Demikian juga, al-Hâkim memuat hadits-hadits yang dianggapnya shahih sekalipun
tidak berdasarkan persyaratan salah seorang dari kedua Imam hadits tersebut
dengan menyatakannya sebagai hadits yang sanadnya Shahîh. Terkadang dia juga
memuat hadits yang tidak shahih namun hal itu diingatkan olehnya. Beliau dikenal
sebagai kelompok ulama hadits yang Mutasâhil (yang menggampang-gampangkan)
di dalam penilaian keshahihan hadits.
Oleh karena itu, perlu diadakan pemantauan (follow up) dan penilaian terhadap
kualitas hadits-haditsnya tersebut sesuai dengan kondisinya. Imam adz-Dzahabi
telah mengadakan follow up terhadapnya dan memberikan penilaian terhadap
kebanyakan hadits-haditsnya tersebut sesuai dengan kondisinya. Namun, kitab ini
masih perlu untuk dilakukan pemantauan dan perhatian penuh.
Shahîh Ibn Hibbân
Sistematika penulisan kitab ini tidak rapih (ngacak), ia tidak disusun per-bab ataupun
per-musnad. Oleh karena itulah, beliau menamakan bukunya dengan “at-Taqâsîm
Wa al-Anwâ’ ” (Klasifikasi-Klasifikasi Dan Beragam Jenis). Untuk mencari hadits di
dalam kitabnya ini sangat sulit sekali. Sekalipun begitu, ada sebagian ulama
Muta`akhkhirin (seperti al-Amir ‘Alâ` ad-Dîn, Abu al-Hasan ‘Ali bin Bilban, w.739 H
dengan judul al-Ihsân Fî Taqrîb Ibn Hibbân) yang telah menyusunnya berdasarkan
bab-bab.
Ibn Hibbân dikenal sebagai ulama yang Mutasâhil juga di dalam menilai keshahihan
hadits akan tetapi lebih ringan ketimbang al-Hâkim. (Tadrîb ar-Râwy:1/109)
Shahîh Ibn Khuzaimah
Kitab ini lebih tinggi kualitas keshahihannya dibanding Shahîh Ibn Hibbân karena
penulisnya, Ibn Khuzaimah dikenal sebagai orang yang sangat berhati-hati sekali.
Saking hati-hatinya, dia kerap abstain (tidak memberikan penilaian) terhadap suatu
keshahihan hadits karena kurangnya pembicaraan seputar sanadnya.
F. TINGKATAN KESHAHIHAN SEBUAH HADITS
Jalur Periwayatan /Sanad yang Terbaik
Pendapat yang terpilih, bahwa tidak dapat dipastikan sanad tertentu dinyatakan
secara mutlak sebagai sanad yang paling shahih sebab perbedaan tingkatan
keshahihan itu didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat keshahihan, sementara
sangat jarang terelasisasinya kualitas paling tinggi di dalam seluruh syarat-syarat
keshahihan. Oleh karena itu, lebih baik menahan diri dari menyatakan bahwa sanad
tertentu merupakan sanad yang paling shahih secara mutlak. Sekalipun demikian,
sebagian ulama telah meriwayatkan pernyataan pada sanad-sanad yang dianggap
paling shahih, padahal sebenarnya, masing-masing imam menguatkan pendapat
yang menurutnya lebih kuat.
Diantara pernyataan-pernyataan itu menyatakan bahwa riwayat-riwayat yang paling
shahih adalah:
a) Riwayat az-Zuhriy dari Salim dari ayahnya (‘Abdulah bin ‘Umar ; ini adalah
pernyataan yang dinukil dari Ishaq bin Rahawaih dan Imam Ahmad.
b) Riwayat Ibn Sirin dari ‘Ubaidah dari ‘Aliy (bin Abi Thalib) ; ini adalah pernyataan
yang dinukil dari Ibn al-Madiniy dan al-Fallas.
c) Riwayat al-A’masy dari Ibrahim dari ‘Alqamah dari ‘Abdullah (bin Mas’ud) ; ini
adalah pernyataan yang dinukil dari Yahya bin Ma’in.
d) Riwayat az-Zuhriy dari ‘Aliy dari al-Husain dari ayahnya dari ‘Aliy ; ini adalah
pernyataan yang dinukil dari Abu Bakar bin Abi Syaibah.
e) Riwayat Malik dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar ; ini adalah pernyataan yang dinukil dari
Imam al-Bukhariy.
Tingkatan Hadits Shohih
Pada bagian yang sebelumnya telah kita kemukakan bahwa sebagian para ulama
telah menyebutkan mengenai sanad-sanad yang dinyatakan sebagai paling shahih
menurut mereka. Maka, berdasarkan hal itu dan karena terpenuhinya persyaratanpersyaratan
lainnya, maka dapat dikatakan bahwa hadits yang shahih itu memiliki
beberapa tingkatan:
a) Tingkatan paling tingginya adalah bilamana diriwayatkan dengan sanad yang
paling shahih, seperti Malik dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar.
b) Yang dibawah itu tingkatannya, yaitu bilamana diriwayatkan dari jalur Rijâl
(rentetan para periwayat) yang kapasitasnya di bawah kapasitas Rijâl pada
sanad pertama diatas seperti riwayat Hammâd bin Salamah dari Tsâbit dari
Anas.
c) Yang dibawah itu lagi tingkatannya, yaitu bilamana diriwayatkan oleh periwayatperiwayat
yang terbukti dinyatakan sebagai periwayat-periwayat yang paling
rendah julukan Tsiqah kepada mereka (tingkatan Tsiqah paling rendah), seperti
riwayat Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah.
Tujuh Tingkatan Hadits Shohih
1) Hadits yang diriwayatkan secara sepakat oleh al-Bukhari dan Muslim (Ini
tingkatan paling tinggi)
2) Hadits yang diriwayatkan secara tersendiri oleh al-Bukhari
3) Hadits yang dirwayatkan secara tersendiri oleh Muslim
4) Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan keduanya sedangkan
keduanya tidak mengeluarkannya
5) Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan al-Bukhari sementara dia
tidak mengeluarkannya
6) Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan Muslim sementara dia tidak
mengeluarkannya
7) Hadits yang dinilai shahih oleh ulama selain keduanya seperti Ibn Khuzaimah
dan Ibn Hibbân yang bukan berdasarkan persyaratan kedua imam hadits
tersebut (al-Bukhari dan Muslim).
G. ISTILAH TERTENTU DALAM HADITS SHOHIH
Makna Ungkapan Ulama Hadits “Hadits ini Shahîh” “Hadits ini tidak Shahîh”
Yang dimaksud dengan ucapan mereka “Hadits ini Shahîh” adalah bahwa lima syarat
keshahihan di atas telah terealisasi padanya, tetapi dalam waktu yang sama, tidak
berarti pemastian keshahihannya pula sebab bisa jadi seorang periwayat yang
Tsiqah keliru atau lupa.
Yang dimaksud dengan ucapan mereka “Hadits ini tidak Shahîh” adalah bahwa
semua syarat yang lima tersebut ataupun sebagiannya belum terealisasi padanya,
namun dalam waktu yang sama bukan berarti ia berita bohong sebab bisa saja
seorang periwayat yang banyak kekeliruan bertindak benar.
Makna Kata “Muttafaqun ‘Alaih”
Maksudnya adalah hadits tersebut disepakati oleh kedua Imam hadits, yaitu al-
Bukhari dan Muslim, yakni kesepakatan mereka berdua atas keshahihannya, bukan
kesepakatan umat Islam. Hanya saja, Ibn ash-Shalâh memasukkan juga ke dalam
makna itu kesepakatan umat sebab umat memang sudah bersepakat untuk
menerima hadits-hadits yang telah disepakati oleh keduanya. (‘Ulûm al-Hadîts:24)
Sementara itu, pendapat lain dari Ibnu Taimiyah al-Jad, khususnya dalam kitab
haditsnya “ Muntaqo al-akhbaar min ahadiitsu sayyid al-akhyaar”, ia menyebutkan
istilah “muttafaq” alaihi untuk hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Muslim
dan Ahmad. Sementara untuk yang hanya dikeluarkan oleh imam bukhori dan
Muslim, beliau menyebutkan istilah “ akhrojaahu “ ( dikeluarkan oleh mereka
berdua)
H. HADITS SHOHIH LIGHOIRIHI
Pengertian
Hadist Shohih lighoirihi adalah Hadist Hasan Li Dzatihi yang mempunyai riwayat dari
jalan lain yang setara dengannya atau bahkan lebih kuat darinya. Dinamakan shohih
lighoirihi (karena yang lainnya), karena keshahihan disini tidak muncul dari sanadnya
tersendiri, tetapi karena bergabungnya sanad atau riwayat lain yang menguatkan
hadits tersebut.
Tingkatan Hadits Shohih Lighoirihi
Tingkatannya termasuk tingkatan hadits hasan yang paling tinggi, tetapi dibawah
shohih lidzatihi. Dan termasuk kategori khobaru maqbul , yaitu kabar atau
periwayatan hadits yang diterima.
Contoh Hadits Shohih Lighoirihi
Hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abi
Hurairoh bahwa Nabi SW bersabda :
Tingkatan hadits di atas masuk pada kategori hasan lighorihi. Menurut Ibnu Sholah :
karena Muhammad bin Amr bin al-Qomah sebenarnya dikenal sebagai perawi yang
jujur dan amanah, namun ia tidak termasuk mereka yang kuat hafalan. Sehingga
sebagian mendhaifkannya karena termasuk orang yang lemah dalam hafalannya,
namun sebagian lain menganggapnya tsiqoh karena kejujuran dan kemuliannya.
Sehingga asli hadits ini masuk kategori hasan li dzatihi.
Namun kemudian diketahui bahwa hadits ini dikuatkan dengan jalur lain, yaitu oleh
al A'raj bin Humuz dan sa'id al Maqbari dan yang lainnya, maka ketakutan lemahnya
hafalan Muhammad bin Amr dalam hadits ini menjadi hilang, dan terangkat
tingkatannya menjadi shohih lighoirihi.
[Taysîr Mushthalah al-Hadîts karya Mahmûd ath-Thahân- terjemahan oleh Abu Al
Jauzaa]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar