
MODUL MATA KULIAH
ULUMUL HADITS (1)
Disusun Oleh :
(PLEDEK)ABDUL HAMID
http://pledek.blogspot.com/
Rek.Bjb.0013181128100
abdul.hamid45@rocketmail.com
DAFTAR ISI
MATA KULIAH : ULUMUL HADITS
1. Kedudukan As-Sunnah dalam Syariat Islam………………………...........….. hal
2. Sejarah dan Perkembangan ilmu Hadits hal
3. Pengantar Mustholah Hadits hal
4. Hadits Shohih dan Permasalahannya hal
5. Hadits Hasan dan Permasalahannya …………………………………………….…. Hal
6. Hadits Dhoif (1) ………………………………………................................…. Hal
7. Hadits Dhoif (2) ……………………………………..................................….. hal
8. Nasikh wal Mansukh ………………………………………………........……..….…. hal
9. Rambu-rambu mengenal Sunnah …………………………........……….……... hal
3
MATERI 1 :
SUNNAH DAN KEDUDUKANNYA DALAM SYARIAT ISLAM
A. PENGERTIAN AS-SUNNAH :
As-Sunnah secara etimologis berarti : ath-thoriiqoh wa siroh jalan dan perjalanan ,
sama saja apakah terpuji atau tercela. Dan bentuk jamak / pluralnya adalah : sunan
Pengertian as-sunnah dari dengan makan tersebut ini bisa kita lihat dalam beberapa
ayat dan hadits, diantaranya :
“ Sebagai sunah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum
(mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah” (QS
Al Ahzab 22)
Sementara secara istilah, As-Sunnah diartikan secara berbeda sesuai dengan
penekanan bidang ilmu masing-masing, diantaranya adalah sebagai berikut :
a) As-Sunnah menurut terminologi ahli fikh : Apa-apa yang jelas/tegas dilakukan
Nabi SAW tapi tidak bersifat wajib. Dan sunnah termasuk dalam lima jenis
hukum pembebanan, masing-masing : Wajib, Sunah, Haram, Makruh, dan
Mubah, pada kesempatan lainnya terkadang sunnah juga dianggap sebagai
lawan kata dari bid’ah.
b) As-Sunnah menurut ulama Ushulliyin : Apa-apa yang bersumber dari Nabi SAW
selain Al-Quran, baik berupa ucapan, perbuatan, atau ketetapan ( taqrir)
c) As-Sunnah menurut ulama hadits : Apa-apa yang didapatkan/ditemukan dari
Nabi SAW berupa ucapan, atau perbuatan, atau ketetapan, atau sifatnya atau
kisah hidupnya.
B. LEGALITAS AS-SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Para ulama muslimin telah bersepakat bahwa apa-apa yang bersumber dari
Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir, yang berkaitan
dengan masalah hukum, kepemimpinan dan peradilan,-yang diriwayatkan dengan
sanad shohih- adalah menjadi dasar hukum bagi kaum muslimin, sebagai rujukan
dalam pengambilan hukum oleh para mujtahid.
Maka As-Sunnah adalah pokok yang kedua dari sumber-sumber dalil syariat Islam.
Kedudukannya setelah Al-Quran. Legalitas As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam,
dikuatkan dengan dalil-dalil diantaranya sebagai berikut :
Pertama : Dari Al-Qur’anul Karim :
1) Allah SWT telah menegaskan perintah untuk mengikuti dan mentaati Rasulullah
SAW. Firman Allah SWT : “ Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka
terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah “ ( QS Al Hasyr
7 ). Firmannya yang lain : “ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Nya),
2) Allah SWT juga menegaskan larangan untuk ragu-ragu atas hukum yang
dikeluarkan Rasulullah SAW. Firman Allah SWT : “ Dan tidaklah patut bagi lakilaki
yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah
dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan
(yang lain) tentang urusan mereka “ ( QS al-Ahzab 36 )
Kedua : Perbuatan Shahabat
Para sahabat baik ketika Rasulullah SAW masih hidup ataupun setelah beliau wafat,
tetap menjadikan As-Sunnah sebagai dasar pengambilan hukum. Dan mereka tidak
membedakan hukum yang berasal dari Al-Quran maupun dari Rasulullah SAW. Hal
ini berdasarkan pemahaman mereka yang baik atas ayat : “ dan tiadalah yang
diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain
hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (QS an-Najm 3-4)
Ketiga : Dalil Aqly (Logika)
Tidak mungkin menjalankan kewajiban Agama hanya dengan berdasarkan pada
perintah Al-Quran yang sebagian besar bersifat general. Contoh perintah dalam Al-
Quran yang bersifat general,firman Allah SWT : “ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat ( QS al Baqoroh 43)” , tentang masalah puasa : “ Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa”. (QS AlBaqoroh 183). Begitu pula tentang
perintah haji : “ mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah( QS Ali Imron 97)
Perintah diatas baik sholat, zakat, puasa maupun haji sangat bersifat general, dan
tidak dapat dikerjakan kecuali dengan perincian teknisnya yang ada pada Sunnah.
Maka dalam As-Sunnah kita dapat mengetahui misalnya : waktu-waktu sholat,
jumlah rekaatnya, dan cara pelaksanaannya. Begitu pula dengan zakat, kadar
wajibnya, waktu pengeluarannya, dan harta-harta yang wajib dizakati. Begitu pula
pada shaum dan haji.
C. TINGKATAN AS-SUNNAH DIANTARA DALIL-DALIL SYAR’I LAINNYA.
Tingkatan As-Sunnah di dalam urutan dalil syar’I ada pada urutan kedua setelah Al-
Quran, hal ini dilandaskan pada hal-hal sebagai berikut :
1) Bahwa Al-Quran adalah dalil yang bersifat qath’iy (kuat/final) karena
periwayatannya bersifat mutawatir.(diriwayatkan oleh banyak rawi dalam
setiap tingkatan) , sedangkan As-Sunnah sebagian besar adalah dalil dzhan
yang diriwayatkan secara ahad, tidak sampai derajat mutawatir.
2) Karena As-Sunnah adalah berfungsi sebagai bayan atau penjelas dari hukum
Al-Quran, maka As-Sunnah baru dianggap / dipakai setelah tidak ada sebuah
hukum yang jelas dalam Al-Qur’an tentang sebuah masalah.
3) Apa yang ditunjukkan dalam akhbar dan atsar, diantaranya hadits Muadz
saat diutus Rasulullah SAW ke Yaman : Ketika itu Rasulullah SAW bertanya
padanya : “ Dengan apa engkau berhukum ? “ , maka dijawab : “ dengan
Kitabullah “ , kemudian ditanya kembali : “ Bagaimana jika tidak engkau
dapatkan ( dalam Kitabullah )”, maka dijawab : “ Dengan sunnah Rasulullah
SAW “, kemudian ditanya kembali : “ Bagaimana jika tidak engkau dapatkan (
dalam Sunnah ) ?”. Maka Muadz menjawab : “ aku akan berijtihad dengan
pikiranku “
D. HUBUNGAN AS-SUNNAH DENGAN AL-QURAN
Pertama : As-Sunah sebagai penetap dan penguat hukum yang telah ada di dalam
Al-Quran. Maka dengan ini hukum tersebut memiliki dua sumber dan dua dalil; dalil
Al-Quran dan dalil penguat, As-Sunah. Hukum-hukum tersebut seperti perintah
untuk melaksanakan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, haji ke Baitullah,
berbuat baik terhadap perempuan, larangan menyekutukan Allah (syirik), bersaksi
palsu, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh tanpa alasan yang benar, dan
perintah ataupun larangan yang lain di dalam Al-Quran dan dikuatkan oleh As-
Sunah. Yang keduanya digunakan sebagai dalil.
Kedua : As-Sunah sebagai perinci (mufasilah) dari dalil yang masih global (mujmal)
dari Al-Quran, sebagai pentafsir (mufasiroh) dari dalil yang masih samar (mubham),
sebagai pemberi batas (muqoyidah) dari dalil yang masih mutlaq, dan memberi
pengkhususan (mukhosisoh) dari dalil yang masih umum ('am) dari Al-Quran.
Ketiga : As-Sunah sebagi dalil independen (mustaqil) di dalam menetapkan hukum.
Di dalam As-Sunah terdapat dalil berbentuk perintah dan larangan, tanpa ada di
dalam Al-Quran, sehingga hukum ditetapkan berdasarkan As-Sunah, bukan Al-
Quran. Di dalam bentuk perintah, seperti kewajiban zakat fitrah, menolong orang
yang dianiaya, dan lain-lain. Di dalam bentuk larangan seperti hukum dilarangnya
bagi suami untuk berpoligami dengan mengumpulkan perempuan bersama bibi
perempuan tersebut (bibi dari pihak ayah atau ibu), hukum haramnya bersetubuh di
siang hari bulan Ramadhan, hukum haramnya memakan daging binatang buas yang
bertaring, dan lain-lain.
E. SEPUTAR INGKAR SUNNAH
Ada sebagian orang sejak jaman dulu hingga saat ini yang mencukupkan diri dengan
Al-Quran sebagai sumber hukum dan tidak menganggap as-sunnah sebagai sumber
hukum. Mereka berhujjah dengan ayat Al-Quran, diantaranya adalah firman Allah
SWT : “ “Pada hari ini telah Kusempurnakan bagi kamu agamamu dan telah
Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridai Islam itu sebagai agamamu”
(QS Al Maidah ayat 3) dan juga firman-Nya : ““Kami turunkan kepadamu Alquran
untuk menjelaskan segala sesuatu” (QS An-Nahl 89).
Mereka juga mengatakan bahwa apa-apa yang bersumber dari Rasulullah SAW,
hanyalah dalam kapasitasnya sebagai pemimpin kaum muslimin, yang berijtihad
saja sesuai maslahah dan kondisi pada waktu tersebut, jadi tidak bisa menjadi
landasan hukum tersendiri.
Sesungguhnya fenomena ini sudah ada sejak jaman dahulu dan telah diprediksikan
oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda : "Sebentar lagi akan ada orang yang duduk
didipannya,kemudian dia berkatayang artinya :"Kalian harus berpegang dengan Al
Qur'an saja, perkara yang dihalalkan didalamnya kita halalkan dan yang diharamkan
kita haramkan", ketahuilah apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama dengan yang
diharamkan oleh Allah "(HR Abu Daud ).
Tuduhan dari paham ingkarus sunnah dan hujjah-hujjahnya sangat lemah dan bisa
dibantah dengan mudah. Salah satunya adalah dalam Al-Quran banyak dalil dan
perintah untuk mengikuti dan mengambil Rasulullah SAW sebagai rujukan. Artinya,
mereka yang tidak mau mentaati Rasulullah SAW pada hakikatnya adalah
menentang perintah Al-Quran itu sendiri. Bantahan selanjutnya, secara logika
sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, bahwa tidak mungkin ajaran syariat
Islam bisa diimplementasikan dengan sempurna, kecuali setelah mengetahui
penjelasan teknisnya dari As-Sunnah. Wallahu a’lam.
MATERI 2 :
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ILMU HADITS
A. PERHATIAN ULAMA ISLAM TERHADAP HADITS NABI
Umat Islam –khususnya para ulama- sejak dulu sangat mempunyai perhatian khusus
terhadap hadits-hadits nabi, baik secara periwayatan, hafalan maupun
pengkajiannya, sehingga hadits menjadi tetap terjaga sebagai sumber kedua dalam
sumber perundangan dan hukum Islam setelah Al-Quran. Setidaknya ada dorongan
yang membuat mereka melakukan hal tersebut.
Pertama : Motivasi Menjalankan Agama ( al-Baits ad-diiny)
Sudah sangat jelas bahwa hadits adalah sumber hukum kedua dalam Islam. Dimana
banyak sekali permasalahan-permasalahan kehidupan, baik ibadah maupun
muamalah yang membutuhkan hadits untuk menjawabnya, ketika tidak terdapat di
dalam Al-Quran. Karenanya, eksistensi kehidupan beragama kaum muslim tidak bisa
di pisahkan dengan keterjagaan dan kemurnian hadits-hadits nabi. Maka tidak heran
jika kemudian para ulama bersemangat dalam mengembangkan ilmu hadits.
Kedua : Motivasi Sejarah ( al-baaits at-tarikhy)
Umat Islam sebagaimana umat yang lainnya juga menghadapi gangguan dan
tantangan budaya /pemikiran dari pihak luar. Sehingga diperlukan penjagaan
kemurnian kekayaan pemikiran dan budayanya agar tidak hilang, punah atau
ternodai dengan budaya lainnya.Hadits nabi sebagai salah satu warisan kekayaan
pemikiran umat Islam harus senantiasa di jaga kemurniannya, maka kemudian
lahirlah kaidah-kaidah yang selanjutnya disebut ulumul hadits. Bukan rahasia pula,
bahwa salah satu sebab munculnya kaidah-kaidah tersebut juga karena sudah mulai
timbul banyak pemalsu hadits (wadhi' al hadits), yang sebagian besar membawa
unsur budaya luar.
B. PERHATIAN SHAHABAT DALAM MENJAGA HADITS
Para shahabat ra sebenarnya juga telah melakukan upaya-upaya untuk menjaga
kemurnian hadits-hadits nabi saw, upaya ini kemudian yang menjadi tonggal awal
lahirnya ulumul hadits. Diantara usaha-usaha yang dilakukan para sahabat dalam
masalah ini antara lain :
Pertama : Meminimalisir periwayatan hadits dari Rasul SAW ( taqlil ar-riwayah 'an
rasulillah ) :
Para sahabat ra dahulu khawatir dengan banyaknya periwayatan hadits akan
menyebabkan mereka terjatuh dalam kesalahan atau kealpaan dalam sebuah hadits,
sehingga kesalahan tersebut dapat menyebabkan 'pendustaan / kebohongan' atas
nama Rasulullah SAW yang diancam sangat keras oleh Islam. Rasulullah SAW
bersabda : " Barang siapa yang berdusta atas (nama)ku dengan sengaja, maka
tunggulah tempatnya di neraka " (HR Ahmad, Tirmidzi dan yang lainnya)
Selain sebab di atas, para sahabat juga khawatir dengan banyaknya periwayatan
hadits akan menyibukkan mereka dan mengalihkan perhatian mereka dari Al-Quran.
Contoh bentuk riil yang dilakukan sahabat : Umar bin Khatab ra mengingkari siapa
saja yang meriwayatkan hadits terlalu banyak. Abu Hurairah ra , seorang sahabat
yang paling banyal meriwayatkan hadits , suatu ketika ditanya seseorang : " Apakah
engkau membacakan hadits pada jaman Umar persis seperti sekarang ini ? ". Maka
Abu Hurairah ra segera menjawab : " Seandainya aku membacakan hadits pada
jaman Umar seperti aku membacakan hadits kepada kalian saat ini (yaitu banyak
hadits), sungguh ia (Umar) pasti akan memukulku dengan tongkatnya ".
Contoh lain bentuk kehati-hatian sahabat dalam meriwayatkan hadits, sebagaimana
yang dilakukan oleh Anas bin Malik ra. Beliau setiap kali usai menyampaikan hadits
dari Rasulullah SAW, beliau segera mengatakan : “ au kama qoola ar-rasuul “ Atau
sebagaimana yang dikatakan Rasulullah SAW. "
Kedua : Memastikan Kejelasan sebuah Riwayat ( at-tastsabbut fi ar-riwayah)
Para sahabat juga berhati-hati dalam menerima sebuah riwayat hadits yang belum
pernah di dengarnya. Sebagian mensyaratkan adanya kesaksian, sebagian lain
mensyaratkan untuk bersumpah.
Adalah Abu Bakar ra yang dikenal pertama kali berhati-hati dalam menerima sebuah
khobar. Diriwayatkan oleh Ibnu Syihab bahwa suatu ketika ada seorang nenek tua
yang mendatangi Abu Bakar dan meminta kejelasan tentang haknya dalam harta
waris. Abu Bakar kemudian menjawab : " Aku tidak mendapatkan bagianmu (hak
waris) di Kitabullah, begitu pula aku tidak tahu jika Rasulullah SAW pernah
menyebutkan soal itu ". Setelah itu Abu Bakar ra bertanya kepada sahabat lainnya,
maka berdirilah Mughiroh dan mengatakan : " Aku mendengar Rasulullah SAW
memberikan bagian baginya (nenek) seperenam ".Kemudian Abu Bakar bertanya : "
Apakah ada yang lain bersamamu (mendengarkannya) ? ". Maka kemudian
Muhammad bin Maslamah ikut bersaksi, dan Abu Bakar pun menerima dan
menjalankan aturan tersebut.
Ketiga : Mengembangkan Kritik muatan yang diriwayatkan ( naqdu al-marwiyat)
Caranya adalah dengan membandingkan apa yang diriwayatakan dengan apa yang
terkandung dalam Al-Quran. Seandainya bertentangan maka mereka
meninggalkannya. Salah satu contohnya adalah : Umar bin Khatab mengeluarkan
fatwa bahwa bagi seorang wanita yang ditalak ba'in tetap mendapat hak nafkah dan
tempat tinggal. Maka kemudian datang Fatimah binti Qais yang meriwayatkan
bahwasanya Rasulullah SAW pernah mengatakan kepadanya dalam masalah ini,
yaitu tidak ada lagi hak nafkah dan tidak juga tempat tinggal. Mendengar hal
tersebut Umar mengatakan : " Kita tidak akan meninggalkan Kitabullah karena
perkataan seorang perempuan, mungkin saja ia hafal atau mungkin juga telah lupa ".
Yang dimaksud Umar tentu adalah ayat-ayat sebagai berikut : "serta bertakwalah
kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan
janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji
yang terang" (QS at Tholaq 1), dan juga firman Allah SWY : “Tempatkanlah mereka
(para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS at-
Tholaq: 6)
Memang masalah ini dalam pembahasan fiqh memang terdapat perbedaan di
antara ulama. Kisah tersebut ditampilkan sebagai salah satu contoh upaya kritik
muatan riwayat yang dilakukan pada masa sahabat.
C. PERKEMBANGAN ILMU HADITS
Pada masa selanjutnya, ketika terjadi perbedaan antara Ali bin Abi Tholib dan
Muawiyah bin Abu Sufyan, berkembanglah paham fanatisme pada masing-masing
pihak. Mereka membela pemimpinnya dengan banyak cara. Ada yang mentakwilkan
ayat Al-Quran, memaksakan penafsiran menurut keinginannya, dan ada pula yang
melakukan hal yang sama terhadap as-Sunnah. Tidak berhenti begitu saja, mereka
mulai memalsukan hadits untuk kepentingan fanatismenya atau membela
golongannya.
Contohnya, di pihak Ali beredar sebuah hadits palsu : " Barang siapa yang ingin
melihat ilmunya Adam, ketakwaan Nuh, kelembutan Ibrohim, kekuatan Musa,dan
ibadahnya Isa, maka lihatlah pada Ali ". Begitu pula di pihak Muawiyah, diriwayatkan
sebuah hadits palsu, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : " Orang yang
terpercaya (al-umana') itu ada tiga : Aku (Rasulullah), Jibril dan Muawiyah ! ".
Maka kemudian berkembanglah pemalsuan hadits hingga para ulama mulai
berusaha mencegahnya. Setidaknya mulai dari akhir masa sahabat dan awal-awal
masa tabi'in, mereka mulai memperhatikan dan mengkaji tentang isnad hadits, dan
keadaan para perawinya.
Muhammad bin Sirin berkata : Para ulama dahulu tidak pernah bertanya tentang
isnad (perawi-sandaran hadits), kemudian setelah terjadi fitnah ( antara Ali dan
Muawiyah-red) maka mereka mulai mengatakan ketika mendengar hadits : "
Sebutkan pada kami siapa saja sumber riwayatmu ", ketika dilihat para perawi dari
ahli sunnah maka hadits tersebut diambil. Sebaliknya, jika para perawi berasalah
dari ahli bid'ah, maka haditsnya di tolak.
D. PENULISAN HADITS
Pada masa permulaan Al-Qur’an masih diturunkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang menulis hadits karena dikhawatirkan akan bercampur baur dengan
penulisan Al-Qur’an. Pada masa itu, disamping menyuruh menulis Al-Qur’an, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyuruh menghafalkan ayat-ayat Al-Qur’an.
Pelarangan penulisan hadits ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Janganlah kamu menulis sesuatu dariku, dan barangsiapa telah menulis sesuatu
dariku selain Al-Qur’an hendaklah ia menghapusnya, dan ceritakan dariku, tidak ada
keberatan (kamu ceritakan apa yang kamu dengar dariku). Dan barangsiapa
berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menyediakan tempat
duduknya di dalam neraka.” (HR. Muslim)
Jumhur Ulama berpendapat bahwa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
melarang penulisan hadits tersebut sudah dinasakh dengan hadits-hadits lain yang
mengizinkannya antara lain hadits yang disabdakan pada ‘amulfath (tahun. VIII H)
yang berbunyi: “Tulislah untuk Abu Syah” . Demikian pula dengan hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat Abdullah bin Amr yang menunjukkan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengizinkan menuliskan hadits.
Walaupun beberapa sahabat sudah ada yang menulis hadits, namun hadits masih
belum dibukukan sebagaimana Al-Qur’an. Keadaan demikian ini berlangsung sampai
akhir Abad I H. Umat Islam terdorong untuk membukukan hadits setelah Agama
Islam tersiar di daerah-daerah yang makin luas dan para sahabat terpencar di
daerah-daerah yang berjauhan bahkan banyak di antara mereka yang wafat.
Tatkala Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah (tahun 99 s/d 101 H), beliau
menginstruksikan kepada para Gubernur agar menghimpun dan menulis haditshadits
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Instruksi beliau mengenai penulisan hadits
ini antara lain ditujukan kepada Abubakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm yang
ketika itu menjabat sebagai Gubernur Madinah.
Menurut Dr. Ahmad Amin dalam kitabnya Dhuhal Islam, Abubakar bin Muhammad
bin Amr bin Hazm tidak lagi meneruskan penulisan hadits ini karena setelah khalifah
wafat, dia tidak lagi menjabat sebagai Gubernur. Menurut pendapat yang populer di
kalangan ulama hadits, yang pertama-tama menghimpun hadits serta
membukukannya adalah Ibnu Syihab Az-Zuhri, kemudian diikuti oleh ulama-ulama di
kota-kota besar yang lain.Penulisan dan pembukuan hadits Nabi ini dilanjutkan dan
disempurnakan oleh ulama-ulama hadits pada abad berikutnya, sehingga
menghasilkan kitab-kitab yang besar seperti kitab Al-Muwaththa’, Kutubus Sittah
dan lain sebagainya.
E. PEMBAGIAN UMUM ILMU HADITS
Dimulailah kemudian masa perkembangan ilmu hadits dengan berbagai macam
bidang pembahasannya, seperti ilmu tarikh ar-ruwwah ( sejarah para perawi) , ilmu
jarh wa ta'dil, ilmu gharib al hadits, ilmu mukhtalaf al-hadits, ilmu takhriij, serta tidak
lupa ilmu mustholahul hadits. Namun secara umum, ilmu hadits dari bidang
pembahasaanya bisa dibagi menjadi dua bagian besar :
Pertama : Ilmu hadits riwayah
Adalah ilmu yang membahas proses pemindahan/pencatatan apa-apa yang
disandarkan pada Rasulullah SAW, baik yang berupa ucapan, perbuatan, ketetapan
atau sifat akhlak dan sifat lahiriah beliau. Sehingga fokus pembahasan adalah haditshadits
Rasulullah SAW itu sendiri dan proses perpindahannya. Manfaat ilmu ini
adalah : menjaga sunnah dan memastikannya terbebas dari kesalahan dalam proses
perpindahannya.
Kedua : Ilmu Hadits Diroyah
Yaitu kumpulan kaidah-kaidah dan permasalahan yang dengannya bisa diketahui
kondisi/keadaan para perawi (rowi) dan yang diriwayatkannya (marwa), dari segi
apakah bisa diterima atau tidak. Yang dimaksud dengan keadaan perawi adalah :
Mengetahui kondisinya secara objektif baik ataupun kurang baik, dan apa-apa yang
berhubungan dengan proses bagaimana dia meriwayatkan hadits. Fokus
pembahasan ilmu ini pada sanad dan matan hadits, serta kondisi yang melingkupi
keduanya. Manfaat utama dari pembahasan ilmu ini adalah mengetahui sebuah
hadits bisa diterima atau ditolak.
Pada perkembangan selanjutnya, Ilmu Hadits Diroyah juga biasa disebut dengan
Ilmu Hadits saja, atau juga dengan sebutan Ilmu Mustholahul Hadits.
Assalamu alaikum ustadz,
BalasHapusAna ijin copas ya.
Syukran
Abu Ilham